Dalam perspektif pajak, momentum pergantian tahun berarti dua hal. Pertama, berakhirnya masa pajak tahun sebelumnya dan dimulainya masa pajak yang baru. Kedua, periode awal tahun juga dikenal sebagai masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Menyampaikan SPT Tahunan PPh merupakan salah satu kewajiban yang tidak boleh dilupakan badan usaha atau orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, tidak sedikit wajib pajak terutama orang pribadi yang lalai dalam melaksanakan kewajiban yang satu ini. Padahal, menyampaikan SPT Tahunan PPh merupakan salah satu indikator kepatuhan formal seorang wajib pajak.
Bahkan, apabila wajib pajak abai terhadap kewajiban formal ini, akan menimbulkan implikasi yang serius di kemudian hari. Risiko yang paling umum adalah terkena sanksi administrasi berupa denda Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tetapi tidak menutup kemungkinan lalai membuat SPT Tahunan PPh, berujung sanksinya bisa lebih fatal, karena bisa dianggap sebagai sebuah tindak pidana pajak jika kelalaian itu dinilai memenuhi unsur pidana.
Oleh karena itu pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Kesalahan Saat Mengisi SPT Tahunan PPh
Berikut ini lima kesalahan yang sering dilakukan wajib pajak saat mengisi SPT Tahunan PPh, yang sebaiknya dihindari:
1.Kolom harta Tidak Diisi Lengkap dan Benar
Selain melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang sudah dilakukan, wajib pajak juga harus mencantumkan nilai harta dan utang yang dimilikinya per akhir tahun pajak di dalam SPT Tahunan.
Namun sering kali, wajib pajak tidak melaporkan harta dan utang yang dimilikinya di dalam SPT Tahunan karena berbagai alasan. Hal itu terlihat dari dikeluarkannya program pengampunan pajak pada tahun 2016-2017 yang dilanjutkan dengan program pengungkapan sukarela (PPS) yang bergulir mulai 1 Januari-30 Juni 2022.
Sebetulnya, apabila wajib pajak mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir e-Filing 1770 S lampiran harta harus diisi, jika tidak proses pengisian SPT Tahunan tidak bisa dilanjutkan. Namun, Sering kali wajib pajak hanya mengisi kolom harta dengan tanda setrip (-) supaya proses pengisian bisa dilanjutkan.
2.Tidak Melampirkan Dokumen Wajib
Selain harus benar, SPT tahunan PPh juga harus disampaikan secara lengkap, salah satunya apabila wajib pajak diminta menyertakan dokumen pendukung.
Beberapa contoh dokumen yang biasanya harus dilampirkan saat mengisi SPT Tahunan PPh di antaranya, bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan atau bukti pemindah bukuan atau surat setoran pajak apabila SPT Tahunan kurang bayar atau bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan apabila wajib pajak mencantumkan sumbangan atau zakat tersebut dalam penghitungan SPT.
3.Tidak Melaporkan Penghasilan Lain
Semua penghasilan yang diterima wajib pajak harus dilaporkan ke dalam SPT Tahunan PPh, baik yang berupa gaji dari perusahaan tempat bekerja atau penghasilan yang diterima dari pihak lain, seperti hasil membuka usaha atau menyediakan jasa kepada pihak lain.
Namun tidak jarang ada wajib pajak yang hanya melaporkan penghasilan yang berasal dari gaji atau hanya mengisi kolom penghasilan dari pemberi kerja saja di dalam SPT Tahunan.
Padahal Ia juga menerima penghasilan dari kegiatan usaha sampingan atau keuntungan dari investasi, keuntungan atas pengalihan harta dan penghasilan berupa hadiah. Begitu pun dengan penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak, bantuan atau sumbangan, warisan, klaim asuransi hingga bea siswa.
Penghasilan-penghasilan tersebut seharusnya juga dicantumkan pada kolom penghasilan lain yang terdapat dalam formulir SPT Tahunan PPh.
4.Keliru Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh
Satu hal yang harus dipahami wajib pajak sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah, jenis formulir yang akan digunakan. Ada tiga jenis formulir SPT tahunan PPh yang bisa digunakan, tergantung kriteria dan profil wajib pajak.
Pemilihan jenis formulir merupakan tahap awal sebelum Anda mengisi SPT Tahunan PPh. Bahkan jika pengisian SPT Tahunan dilakukan menggunakan e-filing, kekeliruan memilih formulir akan menyebabkan pengisian SPT Tahunan PPh tidak akan tuntas, karena penghitungannya akan selalu salah.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
5. Penyampaian SPT Tahunan Melewati Batas Waktu
Wajib pajak sangat dianjurkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh sesegera mungkin, untuk menghindari risiko lupa. Karena penyampaian SPT tahunan memiliki jatuh tempo yang tidak boleh dilewati. Sebab, apabila terlewat, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan.
Bagi wajib pajak orang pribadi penyampaian SPT harus dilakukan maksimal tanggal 31 Maret. Sedangkan bagi korporasi atau wajib pajak badan, umumnya SPT harus disampaikan maksimal tanggal 30 April. Apabila melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Agar kesalahan-kesalahan tersebut, ada beberapa hal yang sebaiknya wajib pajak lakukan. Pertama, selalu update informasi dan pengetahuan perpajakan. Kedua, jangan malu untuk bertanya kepada profesional seperti konsultan pajak atau saluran informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kunjungi secara rutin www.mucglobal.com atau ikuti semua media sosial MUC Consulting untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini. (asp)