News

Penyusunan Formula Kebijakan Pajak Dinilai Diskriminatif

Wednesday, 09 June 2021

Penyusunan Formula Kebijakan Pajak Dinilai Diskriminatif

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merombak kembali kebijakan pajak melalui revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dinilai diskriminasi.

Pasalnya, formula kebijakan yang disusun terlalu banyak memberi kemudahan kepada masyarakat kelas atas. Sebaliknya, beberapa rencana kebijakan malah membebani masyarakat kelompok bawah.

Mengutip Bisnis Indonesia, edisi Rabu (9/6), diskriminasi tampak pada langkah pemerintah yang memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% mulai tahun 2020 dan akan kembali lebih rendah menjadi 20% pada tahun 2022. 

Baca Juga: Revisi UU Pajak: Tax Amnesty, Pajak Minimum Korporasi, dan PPN Naik 

Kebutuhan Pokok Dikenai PPN

Sementara itu, pemerintah malah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan menyasar barang-barang kebutuhan pokok, dengan menghapusnya dari barang yang tidak dikenai PPN. 

Mengutip cnbcindonesia.com, beberapa barang kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN tersebut diantaranya:

  • beras dan gabah
  • jagung
  • sagu
  • kedelai
  • garam konsumsi
  • daging
  • telur
  • susu
  • buah-buahan
  • sayur-sayuran
  • ubi-ubian
  • bumbu-bumbuan
  • gula konsumsi

Baca Juga: Dibedakan, Berikut Tarif PPN Kebutuhan Pokok, Produk UMKM dan Barang Mewah

Direncanakan Sejak 2016

Bisnis Indonesia juga menyebut formula kebijakan tersebut merupakan hasil negosiasi antara pemerintah dengan pelaku usaha, ketika menyusun program tax amnesty pada tahun 2016.  

Selain itu, penyusunan RUU KUP tersebut juga dinilai sudah memperhitungkan kebijakan pajak global, yang mendorong optimalisasi PPN dibandingkan PPh.

Sumber Penerimaan Terbatas.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai, langkah pemerintah tersebut dilakukan karena sumber penerimaan yang terbatas. Sementara pemerintah dibebani target penerimaan yang tinggi untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.