Tuntas Dibahas, RUU KUP Diubah Jadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Thursday, 30 September 2021
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah sepakat untuk mengubah nama Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengutip Kontan.co.id, rancangan beleid itu sudah selesai dibahas oleh pemerintah dan Komisi XI DPR, Rabu (29/9). Selanjutnya, RUU HPP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU, pekan depan.
Belum ada penjelasan resmi, mengapa pemerintah dan DPR mengubah nama RUU, yang semula merupakan revisi atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang KUP tersebut.
Mengutip cnbcindonesia.com, pemerintah hanya mengatakan, bahwa RUU HPP disusun untuk memperkuat sistem administrasi perpajakan di dalam negeri, yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum serta melaksanakan reformasi administrasi perpajakan.
RUU HPP ini mengatur sejumlah substansi yang sebelumnya telah diatur di dalam UU tentang KUP, UU tentang pajak penghasilan (PPh), serta UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dengan demikian, beleid ini akan menjadi omnibus law di bidang perpajakan ketiga setelah sebelumnya terbit UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2020 dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (asp)