Berlaku September, Perdagangan Karbon Berjalan Tanpa Pajak Karbon
Sunday, 14 May 2023
JAKARTA. Perdagangan perdana di bursa karbon direncanakan berlangsung mulai September 2023, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan regulasinya pada Juni 2023 nanti.
Namun, pelaksanaan perdagangan karbon pada September 2023 itu kemungkinan tanpa dibarengi kebijakan pajak karbon alias carbon tax, karena berbagai alasan.
Mengutip Bisnis.com, Kementerian Keuangan mengaku pembahasan mengenai pengenaan pajak karbon masih dilakukan baik secara internal maupun antar lembaga terkait.
Selain itu, pemerintah juga masih belum selesai menyiapkan peta jalan (road map) pelaksanaan pajak karbon yang di dalamnya tercakup aspek kesiapan ekonomi.
Menurut kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, pengenaan pajak karbon akan dinilai akan memberikan tambahan beban bagi dunia usaha." Kita harus lihat pelan-plan, kita lihat kebijakannya secara lengkap," ujar Febrio.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pajak karbon tidak hanya soal penerimaan negara, tetapi terkait dengan upaya pemerintah dalam menurunkan emisi karbon dan pelaksanaan program climate change.
Sampai sejauh ini, Sri Mulyani tidak berani memberikan kepastian pengenaan pajak karbon akan berlaku. Padahal, kebijakan mengenai pajak karbon sejatinya sudah tertuang di dalam Undang-undang (UU) Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beleid itu bahkan menyatakan, kebijakan pajak karbon harusnya berlaku mulai 1 April 2022. Namun, setelah mundur beberapa kali, hingga kini belum ada kepastian kapan pajak karbon akan diimplementasikan. (ASP)