Regulation Update

Revisi UU Pajak: Tax Amnesty, Pajak Minimum Korporasi, dan PPN Naik 

Monday, 07 June 2021

Revisi UU Pajak: Tax Amnesty, Pajak Minimum Korporasi, dan PPN Naik 

Pemerintah kembali mengajukan revisi undang-undang perpajakan menggunakan skema omnibus. Beberapa rencana kebijakan yang diusulkan antara lain penerapan kembali pengampunan pajak (tax amnesty), penetapan tarif minimum Pajak Penghasilan (PPh) korporasi, penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penambahan lapisan tarif PPh bagi wajib pajak berpendapatan di atas Rp5 miliar, serta penghapusan pidana kurungan. 

Rencana kebijakan tersebut terungkap dalam dokumen draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang beredar terbatas. Meskipun judulnya RUU KUP, namun amandemen dan penambahan pasal juga banyak menyasar revisi UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. 

Tax Amnesty

Rencana penerapan program pengampunan pajak setidaknya tertuang dalam sembilan pasal baru (Pasal 37B – Pasal 37I) dalam RUU PPh. Garis besarnya adalah tax amnesty akan kembali digelar, dengan periode deklarasi aset dan pengampunan 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021

Adapun untuk tarif uang tebusan amnesti pajak, pemerintah dalam RUU KUP mengusulkan dua opsi. Pertama, dikenakan uang tebusan sebesar 15% bagi seluruh peserta amnesti pajak yang mengungkap atau mendeklarasikan aset-aset tersembunyi. Kedua, tarif uang tebusan bisa lebih rendah, yakni 12,5%, bagi peserta tax amnesty yang mendeklarasikan sekaligus merepatriasi asetnya di dalam negeri. Syarat repatriasi diatur berupa investasi di pasar obligasi negara paling lambat 31 Maret 2022, dengan masa endap paling singkat lima tahun.

Apabila setelah deklarasi atau repatriasi aset ditemukan harta lain yang belum dilaporkan maka Wajib Pajak terancam sanksi berupa pengenaan PPh final sebesar 30% atas temuan harta tersebut. Sedangkan, atas harta yang tidak diinvestasikan sesuai janji atau tidak memenuhi ketentuan investasi dikenakan PPh final sebesar 5%. Kecuali, atas inisiatif sendiri WP melaporkan temuan harta yang luput diungkap atau direpatriasi, maka dikenakan PPh final dengan tarif lebih rendah, hanya 3%. 

Selain itu, pemerintah dalam RUU KUP versi omnibus juga memberikan kesempatan WP mengungkap harta di luar program tax amnesty. Dalam hal ini, harta yang dungkap tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang dikenakan tarif PPh final sebesar 30%. Tarif PPh final menjadi lebih rendah, yakni 20%, bagi WP yang berkomitmen untuk merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di Surat Berharga Negara (SBN). 

Namun, jika setelah pengungkapan harta atau tambahan penghasilan tersebut DJP menemukan aset lain yang luput dilaporkan, WP akan dikenakan PPh final sebesar 15% dari nilai temuan aset baru tersebut.  Namun, jika WP atas inisiatif sendiri mengungkap tambahan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang, tarif PPh finalnya turun menjadi 12,5%. 

Rencana pengampunan pajak ini juga membuat syarat dan ketentuan sebagai berikut: 
1.    WP tidak sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan atas tindak pidana perpajakan;
2.    WP tidak sedang dalam proses peradilan atas tindak pidana perpajakan; dan/atau
3.    WP tidak sedang menjalani hukuman pidana perpajakan

Pidana Penjara Dihapus?
Kemudian, di Pasal 44C draft RUU KUP, pemerintah menambahkan dua pasal baru (39-39A) yang intinya menegaskan bahwa pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana. 

Dalam hal terpidana tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkracht, jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar denda tersebut. 

Pajak Orang Kaya

Selanjutnya, omnibus law juga merevisi ketentuan Pasal 17 UU PPh, dengan menambah lapisan baru penghasilan kena pajak. Yakni, untuk penghasilan di atas Rp5 miliar setahun akan dikenakan PPh sebesar 35%. 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Saat Ini Usulan
< Rp50 juta 5% 5%
> Rp50 juta s/d Rp250 juta 15% 15%
>  Rp250 juta  s/d Rp500 juta 25% 25%
> Rp500 juta s/d Rp5 miliar 30% 30%
> Rp5 miliar* - 35%

Sementara itu, tarif PPh atas WP Badan dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) diusulkan turun, dari selama ini 28% menjadi 20%. Tarif tersebut bisa lebih rendah 3% jika status WP merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang minimal 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Diskon PPh tersebut lebih rendah dari yang berlaku saat ini 5%. 

  Saat ini Usulan 
WP Badan & BUT 28% 20%
Potongan tarif*                        (PT yang 40% sahamnya diperdagangkan) 5% 3%

Pada Pasal 18 disebutkan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang, dalam hal WP melakukan satu atau gabungan transaksi yang bertujuan: (1) mengurangi; (2) menghindari; dan/atau (3) menunda pembayaran pajak.

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan juga berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam hal ini, nantinya akan diatur melalui PMK mengenai hal-hal sebagai berikut: 

  • penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak; 
  • pelaksanaan perjanjian pembentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
  • penetapan pihak yang sebenarnya melakukan pembelian saham atau aktiva melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk tujuan tertentu (special purpose company);
  • penetapan penjualan atan pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia;
  • penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh WPOP dalam negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia; dan
  • kriteria hubungan istimewa.

Pajak Minimum

Lalu, pemerintah juga menyisipkan Pasal 31F di UU PPh guna mengatur penerapan pajak korporasi minimum. Dalam hal ini, penerapan pajak minimum dikhusukan bagi WP badan yang pajak terutangnya tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. 

Adapun tarif minimum PPh yang diusulkan sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak, yang dalam hal ini penghasilan bruto perusahaan. Namun, Menteri Keuangan berhak menetapkan WP badan tertentu yang dikecualikan dari penerapan PPh minimum. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pajak minimum korporasi akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. 

Tarif PPN Naik 

Untuk ketentuan di UU PPN yang akan direvisi antara lain menyasar Pasal 7, yang mengatur tarif. Dalam hal ini, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN yang berlaku umum, dari 10%  menjadi 12%. Tarif tersebut dapat diubah menjadi peling rendah 5% hingga paling tinggi 15%. 

Di luar itu, pemerintah mengusulkan penerapan tarif berbeda untuk PPN paling rendah 5% hingga apaling tinggi 25%. Tarif berbeda PPN diperuntukan atas:

  1. penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu;
  2. impor BKP tertentu; dan
  3. pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dan/atau JKP tertentu dari luar daerah pabean. 

Cukai Plastik & Pajak Karbon

Selain itu, RUU Omnibus KUP juga menyelipkan sejumlah klausul dalam UU Cukai. Pertama, terkait wacana penerapan cukai plastik

Kedua, terkait rencana penerapan pajak karbon, yang menyasar orang pribadi maupun badan penghasil emisi karbon yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.

Tarif pajak karbon diusulkan paling rendah Rp75 per kilogram CO2 atau satuan yang setara.



 

Draft Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.