Pemerintah merilis peraturan terbaru yang mencakup pula daftar lengkap barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk.
Fasilitas yang dimaksud meliputi: (1) pembebasan PPN; (2) tidak dipungut PPN; (3) pembebasan Bea Masuk; dan (4) tidak dipungut PPnBM.
Baca juga: 10 Poin Penting Aturan Baru PPN
Penegasan atas semua fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, yang menegaskan sejumlah klausul di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
10 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Sebelumnya melalui UU HPP, pemerintah menetapkan barang kebutuhan pokok sebagai Barang Kena Pajak (BKP)—dari sebelumnya bukan obyek pajak. Namun, ada penegasan di Pasal 16B UU HPP, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dan bersifat strategis akan mendapatkan fasilitas PPN.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana dari perubahan ketentuan tersebut. Intinya, pemerintah menegaskan jenis fasilitas PPN yang diperoleh atas penyerahan barang kebutuhan pokok adalah fasilitas pembebasan PPN.
Sedikitnya ada 10 jenis barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN sebagai berikut:
- Beras dan Gabah;
- Jagung;
- Sagu;
- Kedelai;
- Garam konsumsi;
- Daging;
- Telur;
- Susu;
- Buah-buahan; dan
- Sayur-sayuran
Namun, pemerintah mengatur lebih lanjut kriteria barang kebutuhan pokok yang rinciannya bisa ditemukan pada lampiran PP Nomor 49 Tahun 2022.
Daftar Barang Strategis Bebas PPN
Selain kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan PPN atas barang-barang tertentu yang bersifat strategis berikut:
|
|
Jasa-Jasa Bebas PPN
Dalam beleid yang sama, pemerintah juga menetapkan jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, sebagai berikut:
|
|
PPN Tidak Dipungut
Selain membebaskan pungutan PPN, pemerintah juga menyediakan fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan atau impor BKP dan JKP berikut:
- Penyerahan emas batangan yang bukan untuk kepentingan cadangan devisa;
- Alat angkutan di air, bawah air, udara dan kereta api beserta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia yang diimpor instansi di bidang pertahanan dan keamanan atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah;
- Kapal angkutan laut, sungai danau, penyebrangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, dan tongkang beserta suku cadangnya—termasuk alat perlengkapan kapal, serta alat keselamatan pelayaran dan manusia. Dengan catatan, barang-barang tersebut diimpor oleh perusahaan pelayaran, penangkapan ikan, jasa kepelabuhan, penyelenggara angkutan jasa angkutan sungai, danau dan penyebrangan nasional.
- Pesawat udara beserta suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan manusia, peralatan perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional;
- Kereta api beserta suku cadangnya, termasuk alat untuk perbaikan dan pemeliharaan, prasarana perkeretaapian yang diimpor oleh badan usaha penyelenggara perkereta apian nasiona atau pihak yang ditunjuk;
- Jasa yang diterima perusahaan pelayaran nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, penyebrangan nasiona;
- Jasa persewaan pesawat udara serta perawatan dan perbaikan yang diterima Badan Angkutan Udara Nasional; dan
- Jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima Badan Usaha Penyelenggara Sarana Pekeretaapian Umum.
Fasilitas Bea Masuk dan PPnBM
Selain PPN, PP Nomor 49 Tahun 2022 juga merinci fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPnBM atas impor BKP berikut:
- Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang keperluan penyandang disabilitas;
- Peti atau kemasan lain berisi jenazah atau abu jenazah;
- Barang pindahan dari Luar negeri untuk tenaga kerja Indonesia, mahasiswa, PNS, anggota TNI atau anggota kepolisian sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapt rekomendasi dari Kedubes/konsulat setempat;
- Barang pribadi milik penumpang, awak angkutan, pelintas batas dan barang kiriman dengan jumlah tertentu;
- Barang yang diimpor untuk sementara;
- Barang-barang kontraktor kontrak kerjasama untuk kegiatan hulu migas, penyelenggaraan panas bumi;
- Barang yang diekspor dan kemudian diimpor kembali;
- Barang impor yang sebelumnya diekspor untuk pebaikan, pengerjaan dan pengujian;
- Barang yang mendapat fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE);
- Barang dan bahan atau mesin untuk UMKM yang emndapat fasilitas KITE;
- Barang terkait perjanjian kerjasama pengusahaan ertambangan batubara; dan
- Barang kiriman atau hibah untuk penanggulangan bencana;
Catatan Tambahan
- Atas BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN atau PPnBM dapat digunakan tanpa menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut.
- Pajak masukan atas perolehan atau impor BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat dikreditkan.
- Pajak masukan atas perolehan atau impor BKP/JKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dapat dikreditkan.
- Pemerintah akan mengevaluasi semua fasilitas perpajakan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara. (ASP/CHY)