Formula Lapisan Tarif PPh Baru Gerus Penerimaan
Tuesday, 05 October 2021
JAKARTA. Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP), yang namanya diganti menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengubah formula lapisan penghasilan kena pajak. Namun, perubahan formula itu dinilai justru bisa menggerus penerimaan.
Dalam formula yang ditetapkan itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk menambah jumlah lapisan penghasilan kena pajak, dari empat menjadi lima lapisan. Lapisan tambahan, berlaku bagi penghasilan di atas Rp 5 miliar dan akan dikenakan tarif PPh sebesar 35%.
Selain menambah satu lapisan, pemerintah dan DPR juga sepakat untuk mengubah besaran penghasilan pada lapisan paling rendah. Sebelumnya lapisan paling rendah ini berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta per tahun. Namun, dalam rancangan beleid terbaru nilainya bertambah jadi maksimal Rp 60 juta per tahun.
Mengutip Bisnis Indonesia, edisi Selasa (5/10), dengan perubahan ini, maka basis pajak pada lapisan paling bawah akan lebih besar. Sebaliknya, basis pajak pada lapisan kedua, dengan tarif PPh sebesar 15% akan tergerus. Karena cakupan areanya berkurang menjadi hanya untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta.
Lapisan Penghasilan Baru | Lapisan Penghasilan Saat Ini | Tarif PPh |
Sampai dengan Rp 60 juta | sampai dengan Rp 50 juta | 5% |
< Rp 60 juta - Rp 250 juta | < Rp 50 juta - Rp 250 juta | 15% |
< Rp 250 juta - Rp 500 juta | < Rp 250 juta - Rp 500 juta | 25% |
< Rp 500 juta - Rp 5 miliar | < 500 juta | 30% |
< Rp 5 miliar | 35% |
Memang, pemerintah bisa menutup kehilangan penerimaan itu, dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Namun, masalahnya orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar biasanya tergolong sebagai wajib pajak non karyawan, yang tingkat kepatuhannya masih jauh lebih rendah dari wajib pajak karyawan.
Pada tahun lalu misalnya, kepatuhan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat mencapai 85,42%, sementara tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan hanya 52,45%. (asp)