Dibedakan, Berikut Tarif PPN Kebutuhan Pokok, Produk UMKM dan Barang Mewah
Friday, 04 June 2021
JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan skema multitarif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang meliputi PPN yang berlaku untuk barang dan jasa secara umum, untuk barang-barang kebutuhan pokok, produk Usaha, Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan barang-barang mewah.
Mengutip Bisnis Indonesia, besaran tarif PPN untuk barang-barang umum ditetapkan sebesar 12%, atau naik dari tarif yang berlaku saat ini, 10%. Sedangkan barang-barang kebutuhan pokok akan dikenai tarif PPN sebesar 5%-7%. Kemudian untuk produk UMKM akan berlaku tarif PPN final.
Sementara itu, untuk barang mewah akan dikenakan tarif antara 15%-25%. Pengenaan PPN untuk barang mewah ini akan mengubah ketentuan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020.
Baca Juga: Produk Mewah Dikenai PPN Hingga 25%
Jasa Pendidikan Hingga Angkutan Umum
Barang dan jasa yang tergolong sebagai kebutuhan pokok meliputi kebutuhan dasar rumah tangga, termasuk diantaranya jasa pendidikan, jasa angkutan umum serta barang dan jasa lain sejenisnya.
Dengan menetapkan tarif yang lebih rendah, pemerintah berharap pengenaan PPN untuk produk-produk tersebut bisa memberi rasa keadilan dan menjaga daya beli masyarakat yang berpenghasilan rendah.
PPN UMKM Dari Omzet
Sementara itu, besaran tarif PPN final atas produk UMKM atau yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, diusulkan sebesar 1% dari omzet. Sementara yang nilai peredaran usahanya di atas itu, akan dikenakan tarif PPN yang berlaku umum, yang rencananya 12% dari nilai produk.
Dengan demikian, nantinya ada dua kewajiban pembayaran pajak bagi UMKM, selain PPN final juga harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) final yang bersanya 0,5% dari nilai omzet. Disamping itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberlakukan tarif PPN final 1% ini terhadap produk pertanian.
Baca Juga: PPN Diusulkan Naik Jadi 12%
Tujuan Skema Multitarif
Pemerintah mengaku, penggunaan skema multitarif ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari masing-masing jenis barang dan jasa sesuai kemampuan ekonomi masyarakat penggunanya.
Alasan lainnya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang tertekan selama pandemi corona virus disease 2019. (asp)