Fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance di Indonesia Hasilkan Investasi Rp 370 Triliun
Friday, 14 June 2024
JAKARTA. Pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2018-2022 pemerintah telah memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, baik tax holiday dan tax allowance senilai Rp 20 triliun. Dari pemberian fasilitas pajak tersebut, pemerintah Indonesia berhasil menarik investasi senilai Rp 370 triliun.
Mengutip Kontan.co.id, dengan data ini pemerintah mengklaim bahwa pemberian insentif pajak, mampu memberikan dampak yang lebih baik dalam jangka panjang.
Meskipun dalam jangka pendek ada penerimaan pajak yang berkurang tetapi dalam jangka panjang akan ada tambahan penerimaan pajak dari kegiatan investasi yang dilakukan.
Baca Juga: Menkeu Pasrahkan Otoritas Pemberian Tax Holiday ke BKPM
Bahkan, menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, investasi tersebut dapat menghasilkan lapangan kerja sehingga nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia juga akan meningkat.
Sebelumnya ketentuan pemberian tax hloday di atur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Baca Juga: Menjaga Optimisme dengan Tax Holiday
Lewat beleid tersebut, pemerintah berikan pengurangan PPh hingga 100% maksimal 20 tahun kepada perusahaan yang bidang usahanya masuk dalam daftar 18 industri pionir yang telah ditetapkan.
Adapun secara umum, nilai insentif dalam bentuk belanja perpajakan Indonesia dari tahun 2019 hingga 2022 terus meningkat. Pada tahun 2019 nilai belanja perpajakan tercatat Rp 114 triliun, tahun 2020 Rp 134 triliun, tahun 2021 Rp 137 triliun dan tahun 2022 Rp 137 triliun. (ASP)