JAKARTA. Tingkat realisasi komitmen investasi yang mendapatkan fasilitas penghapusan pajak atau tax holiday masih sangat rendah. Adapun tax holiday merupakan fasilitas pengurangan PPh Badan mulai dari 50% hingga 100%, dengan durasi yang beragam tergantung nilai investasi yang diajukan wajib pajak.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Senin (31/10), dari nilai komitmen investasi yang mendapat fasilitas sebesar Rp 1.708 triliun, baru hanya terealisasi Rp 134,7 triliun. Artinya, nilai komitmen investasi yang belum terealisasi yang harus dikejar oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi sebesar Rp 1.537,3 triliun.
Memang, pemerintah tidak mematok target yang pasti kapan komitmen investasi itu harus direalisasikan oleh wajib pajak penerima insentif.
Baca Juga: Instrumen Investasi Penampung Dana PPS Diperluas
Faktor Lahan dan Likuiditas
Kepala BKPM/Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan menyusun program khusus yang akan memfasilitasi wajib pajak yang belum merealisasikan komitmennya.
Keberadaan fasilitator itu di antaranya untuk memberikan bantuan atas kendala yang dihadapi wajib pajak dalam merealisasikan investasinya.
Sejauh ini, BKPM mencatat ada dua faktor utama menghambat realisasi investasi itu. Yaitu permasalahan lahan dan likuiditas perusahaan.
Terkait masalah lahan, salah satu masalah yang sering dikeluhkan adalah maraknya aksi mafia tanah, sehingga mendongkrak harga tanah di kawasan industri. Sementara, persoalan likuiditas dihadapi wajib pajak terutama pasca pandemi Covid-19. (ASP)