JAKARTA. Pemerintah akan memberikan fasilitas pajak khusus untuk investor di Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2023.
Beberapa jenis insentif yang disiapkan di antaranya fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday, pengurangan pajak atau tax allowance, dan insentif lainnya.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (11/11) tax holiday yang akan diberikan untuk investor PSN akan berbeda dengan tax holiday yang berlaku saat ini. Perbedaannya meliputi jangka waktu yang diberikan serta nilai investasi yang harus dipenuhi.
Baca Juga: OECD Ingatkan Risiko Pemberian Tax Holiday Saat Pajak Minimum Berlaku
Jalan Tengah
Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyesuaian ini dilakukan sebagai jalan tengah antara kepentingan investor yang ingin memaksimalkan keuntungan dan kepentingan pemerintah untuk merealisasikan PSN.
Adapun selama ini, pendanaan PSN ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan swasta.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Fasilitas Tax Holiday 30 tahun di IKN
Ketergantungan Swasta
Sementara itu, jumlah PSN yang sudah ditetapkan pemerintah pada tahun 2021 sebanyak 200 PSN, dengan nilai investasi yang dibutuhkan mencapai Rp 5.481,4 triliun.
Jumlah itu meningkat dari kebutuhan investasi PSN pada tahun 2020 yang sebesar Rp 5.607 triliun. Untuk menutupi kebutuhan pendanaan investasi itu, pemerintah masih tergantung pada keterlibatan swasta dengan alokasi sebesar 69%, BUMN atau BUMD 20% dan APBN atau APBD 11%.
Baca Juga: Antisipasi Pilar 2 Aturan Pajak Global, Instrumen Pajak Minimum Domestik Disiapkan
Fasilitas Pajak Daerah
Selain fasilitas pajak pusat, investor di PSN juga berkesempatan mendapatkan fasilitas pajak daerah berupa pengurangan, pembebasan, pemotongan dan penundaan pembayaran pokok, maupun sanksi Pajak Daerah dan Retribusi daerah (PDRD).
Hal itu akan diatur di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahu 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
RPP tersebut dibuat agar kebijakan pajak di daerah sejalan dengan kepentingan nasional yang mendorong percepatan realisasi PSN.
Selain akan memberikan insentif pajak, investor PSN juga akan mendapat berbagai kemudahan dalam mengurus perizinan. (ASP)