Hilirisasi Nikel Berpotensi Gerus Penerimaan Pajak Hingga Rp 32 triliun
Friday, 16 June 2023
JAKARTA. Kebijakan hilirisasi komoditas nikel dinilai telah menggerus penerimaan pajak hingga Rp 32 triliun. Hal ini diungkapkan oleh lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios).
Mengutip kontan.co.id, jumlah penerimaan pajak yang hilang itu terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga saat ini, atau sejak kebijakan hilirisasi dijalankan pemerintah.
Adapun, beberapa jenis pajak yang tidak bisa dipungut seiring program hilirisasi nikel yaitu, pajak penghasilan (PPh) korporasi karena berbagai insentif yang diberikan seperti tax allowance.
Kemudian, penerimaan dari pajak ekspor dan bea keluar, karena sampai sekarang atas ekspor produk hilirisasi nikel seperti feronikel dan nickel pig iron (NPI) belum dikenakan bea keluar.
Celios menilai, bila pemerintah memberlakukan pajak ekspor atas kedua produk hilirisasi dia atas, maka akan membuat perusahaan membangun hilirasasi hingga produk turunan yang lebih utuh, seperti baterai.
Celios juga mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi kebijakan insentif fiskal, baik tax holiday atau tax allowance, mengingat nilai tambah yang diberikan tidak signifikan.
Sebetulnya, program hilirisasi yang didorong pemerintah bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nikel. Sehingga tidak diekspor dalam bentuk bahan mentah, namun berupa produk yang telah diolah. (ASP)