News
Hilirisasi Nikel Berpotensi Gerus Penerimaan Pajak Hingga Rp 32 triliun

Friday, 16 June 2023

Hilirisasi Nikel Berpotensi Gerus Penerimaan Pajak Hingga Rp 32 triliun

JAKARTA. Kebijakan hilirisasi komoditas nikel dinilai telah  menggerus penerimaan pajak hingga Rp 32 triliun. Hal ini diungkapkan oleh lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios).

Mengutip kontan.co.id, jumlah penerimaan pajak yang hilang itu terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga saat ini, atau sejak kebijakan hilirisasi dijalankan pemerintah.

Adapun, beberapa jenis pajak yang tidak bisa dipungut seiring program hilirisasi nikel yaitu, pajak penghasilan (PPh) korporasi karena berbagai insentif yang diberikan seperti tax allowance.

Kemudian, penerimaan dari pajak ekspor dan bea keluar, karena sampai sekarang atas ekspor produk hilirisasi nikel seperti feronikel dan nickel pig iron (NPI) belum dikenakan bea keluar.

Celios menilai, bila pemerintah memberlakukan pajak ekspor atas kedua produk hilirisasi dia atas, maka akan membuat perusahaan membangun hilirasasi hingga produk turunan yang lebih utuh, seperti baterai.

Celios juga mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi kebijakan insentif fiskal, baik tax holiday atau tax allowance, mengingat nilai tambah yang diberikan tidak signifikan.

Sebetulnya, program hilirisasi yang didorong pemerintah bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas nikel. Sehingga tidak diekspor dalam bentuk bahan mentah, namun berupa produk yang telah diolah. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.