Kejar Target Penerimaan 2024, DJP Perkuat Pengawasan Kepatuhan
Wednesday, 29 May 2024
JAKARTA. Untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperkuat pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini dilakukan, karena hingga akhir April 2024 realisasi penerimaan pajak baru mencapai 31,38% dari target dan mengalami kontraksi 9,2% dibanding tahun 2023.
Mengutip cnbcindonesia.com pengawasan akan dilakukan secara profesional. Tujuannya, untuk memastikan otoritas pajak menjalankan law enforcement atau penegakan hukum kepada Wajib Pajak.
Adapun pengawasan atau pengujian kepatuhan akan dilakukan terhadap tahun-tahun yang sudah lewat atau sebelum tahun berjalan. Kemudian, dalam melakukan pengawasan DJP akan melaksanakan manajemen risiko melalui proses compliance risk management (CRM).
Digital Forensic
Pengajuan kepatuhan ini juga sudah sesuai dengan salah satu strategi yang telah disiapkan otoritas pajak di tahun ini yaitu menyelenggarakan forensik digital. Forensik digital akan dilakukan salah satunya ketika melakukan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper).
Pemeriksaan Bukper dilakukan untuk memperoleh bukti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177 Tahun 2022.
Di samping melakukan pengawasan, untuk mengejar target penerimaan pajak, DJP juga akan melakukan ekstensifikasi dan memperluas basis pajak. Diantaranya, dengan mendorong pertambahan Wajib Pajak aktif dan Wajib Pajak baru.
Untuk mendorong kegiatan forensic digital, DJP tengah menyiapkan laboratorium forensic di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pajak Pratama (KPP) di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, hingga akhir April jumlah penerimaan pajak yang sudah terkumpul sebesar Rp 624,19 triliun yang terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 377 triliun, PPh Migas Rp 24,81 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 218,5 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 3,87 triliun.
Realisasi penerimaan pajak itu dipengaruhi oleh beberapa hal. Seperti kinerja korporasi yang terdampak dari penurunan harga komoditas dan jumlah restitusi yang diberikan. (ASP)