Serapan Tax Holiday dan Tax Allowance Rendah, DJP: Bukan Cuma Soal Pajak
Friday, 10 February 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkilah rendahnya realisasi investasi yang mendapat fasilitas tax holiday dan tax allowance karena faktor perpajakan saja.
Mengutip Kontan.co.id, DJP menyebut ada beberapa faktor yang memengaruhi serapan fasilitas bebas pajak dan pengurangan pajak itu. Salah satunya kondisi ekonomi, terutama di masa pandemi Covid-19.
Menurut data DJP, hingga 31 Desember 2022 perusahaan yang menikmati tax holiday untuk kategori investasi di industri pionir hanya sebesar Rp 153,2 triliun.
Jumlah itu masih jauh jika dibandingkan target pemerintah yang dipatok sebesar 1.639,89 triliun, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dan PMK Nomor 130 Tahun 2020.
Sementara itu, nilai investasi yang mendapat fasilitas tax allowance untu kategori industri prioritas tertentu hanya sebesar Rp 4,34 triliun, sementara targetnya Rp 58,58 triliun.
Padahal, pemberian tax holiday dan tax allowance diharapkan bisa mendorong investasi di tanah air, sehingga menciptakan lapangan kerja.
Meski bukan karena faktor perpajakan semata, pemerintah mengaku akan mengevaluasi pemberian insentif ini, termasuk dari sisi besaran tarifnya. (ASP)