News

Instrumen Investasi Penampung Dana PPS Diperluas

Tuesday, 01 March 2022

Instrumen Investasi Penampung Dana PPS Diperluas

JAKARTA. Sektor usaha yang bisa menampung dana investasi dalam Program Pengungkapan Sukarela diperluas. Secara keseluruhan ada 332 sektor usaha yang ditetapkan di dalam beleid tersebut, termasuk sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), energi terbarukan dan industri pendukungnya. 

Penetapan sektor-sektor tersebut diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022, yang dikeluarkan pada 24 Februari 2022 dan mulai berlaku sejak PPS bergulir yaitu 1 Januari - 30 Juni 2022.

Sementara itu dalam ketentuan induknya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS, pemerintah hanya menyebut sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan saja.

Dari 332 sektor usaha yang masuk ke dalam daftar penampung dana PPS, beberapa di antaranya memang bukan sektor SDA maupun energi terbarukan seperti penerbit piranti lunak (softwere), aktivitas produksi film, vidio dan program televisi, pengembangan vidio game, pengembangan teknologi blockchain, hingga sektor pemrograman artificial intelligent.

Namun demikian, pemerintah tidak menjelaskan secara spesifik  batasan untuk sektor-sektor yang termasuk sebagai industri pendukung pengolahan SDA dan energi terbarukan terbsebut.

Alternatif Investasi

Sementara itu dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal Pajak menyebut sektor-sektor tersebut merupakan alternatif instrumen investasi yang dapat dipilih peserta PPS.

Selain bisa menempatkan dananya di sektor pengolahan SDA, energi terbarukan dan sektor pendukungnya peserta PPS juga dapat memilih instrumen investasi berupa Surat Berharga Negara (SBN) khusus yang disediakan pemerintah.

Dengan menginvestasikan harta pada instrumen yang disediakan tersebut, peserta PPS dapat memperoleh tarif PPH final yang paling rendah yaitu 6% untuk kebijakan PPS pertama dan 12% untuk kebijakan PPS kedua.

Kebijakan PPS pertama diperuntukkan bagi peserta PPS yang pernah mengikuti program tax amnesty pada tahun 2016-2017, namun masih memiliki harta perolehan sebelum 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara kebijakan PPS kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkapkan harta bersih perolehan tahun 2016-2020.

Jatuh Tempo

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, peserta PPS harus menginvestasikan hartanya paling lambat pada September 2023 dan disimpan minimal selama lima tahun. 

Dalam periode tersebut, peserta PPS boleh memindahkan harta tersebut pada instrumen penempatan dana PPS lainnya maksimal dua kali, setelah ditempatkan minimal selama dua tahun. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.