Opinion
Menjaga Optimisme dengan Tax Holiday

Subagio Effendi | Tuesday, 26 February 2019

Menjaga Optimisme dengan Tax Holiday

Pemerintah telah merilis perluasan Paket Kebijakan Ekonomi XVI tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk merespons dinamika perekonomian global serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Paket kebijakan baru yang terdiri dari perluasan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DBI), dan pengendalian Devisa Hasil Ekspor dari penjualan produk-produk sumber daya alam diyakini merupakan kebijakan yang bersifat ‘quick wins’ untuk menekan defisit neraca transaksi berjalan (current account deficit) dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Nilai tukar mata uang yang stabil merupakan faktor penting dalam menjaga kepastian berusaha. Namun, belum konsistennya surplus perdagangan barang dan jasa dalam neraca transaksi berjalan membuat upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk mempertahankan kestabilan nilai tukar rupiah menjadi semakin problematik. Bank Indonesia mencatat current account deficit (CAD) pada akhir kuartal III-2018 mencapai US$ 8,8 miliar atau setara 3,37% dari Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat 11,59% dari CAD kuartal sebelumnya yaitu US$ 8 milar atau 3,02% PDB. 

Kebijakan untuk menurunkan CAD harus ditentukan secara cermat agar tidak memberikan dampak kontraproduktif pada perekonomian nasional. Selama belum tersedia barang substitusi di dalam negeri, Pemerintah tentunya tidak ingin membatasi impor barang modal atau bahan baku/penolong industri yang akan menghambat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan sektor riil. Sama halnya, Pemerintah tidak dapat mengurangi impor bahan bakar minyak dan bahan pangan yang dapat mendorong inflasi serta menurunkan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, opsi kebijakan yang tersedia untuk mengurangi CAD menjadi terbatas. Selain memacu kinerja ekspor barang dan jasa, Pemerintah hanya dapat membatasi impor barang konsumsi yang elastis terhadap perubahan harga dengan proporsi 9,22% dari total impor nasional. 

Opsi kebijakan lain yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kinerja transaksi modal dan finansial dengan menarik investasi dari luar negeri untuk membiayai defisit transaksi berjalan. Menurut laporan Bank Indonesia, hingga akhir kuartal III-2018 surplus neraca transaksi modal dan finansial mencapai US$ 4,2 miliar atau setara 1,61% PDB yang bersumber dari investasi langsung (foreign direct investment), portfolio investment di Surat Berharga Negara, serta pinjaman luar negeri korporasi. Namun, surplus neraca transaksi modal dan finansial belum cukup untuk membiayai akumulasi defisit transaksi berjalan serta mengeliminasi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.

Senada dengan perluasan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, Pemerintah dapat meningkatkan surplus neraca transaksi modal dan finansial dengan mengoptimalkan daya tarik tax holiday. Insentif fiskal yang bertujuan untuk meningkatkan investasi langsung dan kinerja industri pionir tersebut baru direvisi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Sebuah perbaikan yang krusial mengingat sejak ditawarkannya fasilitas tax holiday pada 2011, insentif tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan pada investasi dan kinerja industri pionir. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, sampai 2017 tax holiday hanya dinikmati oleh lima perusahaan dengan total nilai investasi Rp 39,4 triliun dan rata-rata jangka waktu tax holiday 7,2 tahun. Namun, sejak berlakunya beleid yang baru sudah delapan investor yang mengajukan aplikasi dengan total rencana investasi mencapai Rp 161,3 triliun. 

Momentum awal yang baik tersebut dapat terus dioptimalkan dengan menurunkan nilai minimal investasi serta memperluas ruang lingkup industri pionir meliputi sektor agribisnis dan ekonomi digital sesuai dengan paket kebijakan yang baru. Namun perlu diingat, secara teori, tujuan utama tax holiday dan insentif fiskal lainnya adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian dengan mengoreksi kegagalan mekanisme pasar yang disebabkan oleh positive externalities (spillover benefits). Memberikan insentif fiskal kepada investasi yang tidak memberikan nilai tambah dan positive externalities berisiko menciptakan distorsi yang dapat menurunkan efisiensi ekonomi. Oleh karenanya, Pemerintah perlu memastikan bahwa investasi yang mendapat fasilitas tax holiday di kedua sektor pionir yang baru memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 

Aspek lain yang perlu mendapat perhatian adalah harmonisasi fasilitas tax holiday dengan ketentuan perdagangan internasional. Berdasarkan World Trade Organization-Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (1995), suatu fasilitas/insentif dari pemerintah yang diberikan secara spesifik kepada suatu perusahaan atau industri dapat dikategorikan sebagai harmful subsidy apabila menimbulkan distorsi pada kompetisi perdagangan internasional serta menyebabkan material injury pada industri domestik. Kementerian Perdagangan mencatat beberapa produk ekspor Indonesia (uncoated paper, frozen warm-water shrimp, yarn acrylic fibers) pernah menghadapi countervailing duty investigations dari otoritas perdagangan negara mitra karena perusahaan eksportir dianggap menerima subsidi dari Pemerintah. Oleh karenanya, fasilitas tax holiday sebaiknya diprioritaskan kepada sektor industri yang berorientasi memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebagai substitusi impor dengan tetap memperhatikan pangsa pasar masing-masing industri.

Dengan pemberian fasilitas yang tepat, tax holiday dapat menjadi tumpuan harapan Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menarik investasi dan memelihara optimisme terhadap perekonomian nasional.***


*Subagio Effendi, Kandidat Doktor di University of Technology Sydney-Business School, Australia

**Versi singkat artikel ini telah terbit di Investor Daily, 26 Februari 2019 


Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.