News

Menteri Investasi Persoalkan Implementasi Pajak Minimum Global

Tuesday, 22 August 2023

Menteri Investasi Persoalkan Implementasi Pajak Minimum Global

JAKARTA. Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempersoalkan penerapan aturan pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15%.

Pasalnya, ketentuan yang diinisiasi oleh negara-negara G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dinilai akan memengaruhi perkembangan penanaman modal di Indonesia.

Sebelumnya, ketentuan global minimum tax tertuang di dalam Pilar 2 konsensus pajak global atas transaksi digital. Di dalamnya memuat, pengenaan pajak minmal 15% berlaku bagi perusahaan-perusahaan multinasional dengan peredaran usaha di atas 750 juta euro setahun. 

Selain itu, ketentuan Pilar 2 juga mengharuskan semua yurisdiksi yang menetapkan tarif efektif PPh atas bunga, royalti, dan pembayaran lain kurang dari 9%, tunduk terhadap peraturan pajak  atau Subject to Tax Rule (STR). 

Adapun rencananya, Indonesia akan menerapkan ketentuan pajak minimum 15% pada tahun depan, setelah kesepakatan global antara negara-negara G20 dan OECD  tercapai pada tahun ini.

Baca Juga: Menguji Kesiapan Indonesia Mengadopsi 2 Pilar Arsitektur Pajak Global 

Menggerus Investasi

Mengutip Beritasatu.com, pengenaan global minimum tax akan membuat pemberian insentif pajak yang selama ini digunakan negara berkembang menarik investasi, menjadi tidak relevan.

Karena tidak bisa dipungkiri, bahwa untuk menarik investasi masih memerlukan pemanis, berupa insentif pajak.

Sehingga, alih-alih mengalirkan investasinya ke negara berkembang perusahaan-perusahaan global pasti akan memilih menanamkan modalnya di negara asal mereka. Dengan demikian, menurut Bahlil kebijakan ini hanya menguntungkan negara-negara maju saja. 

Oleh karenanya, jika kebijakan ini berlaku untuk semua negara akan menjadi kurang tepat, karena kondisi antara negara maju dan negara berkembang belum sebanding atau apple to apple.

Oleh karenanya, Ia menyarankan penerapan global minimum tax harus dikaji kembali, paling tidak menunggu kondisi negara maju dan negara berkembang sudah sebanding.

Sebagai informasi, MUC Tax Research Institute merupakan lembaga non profit yang menjalankan misi pendidikan dan menyebarkan informasi positif terkait perpajakan, melalui berbagai kegiatan seperti diskusi, training dan seminar. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.