PMK 172/2023 Perbarui Konten Dokumen Lokal dalam TP Documentation
Sabila Siti Salifida
|
Friday, 16 February 2024
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PPKU), Pemerintah Indonesia memperbarui poin-poin yang harus disertakan dalam penyusunan Dokumen Lokal (Local File), sebagai bagian dari laporan dokumentasi harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc).
Secara umum, ketentuan mengenai penyusunan Local File yang tertuang di dalam Pasal 30 PMK 172/2023 tidak berbeda dengan ketentuan yang diatur di beleid sebelumnya, yaitu Pasal 10 PMK 213/2016, yaitu harus memuat sejumlah informasi, berikut diantaranya:
- Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;
- Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;
- Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
- Informasi keuangan; dan
- Peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Adapun perbedaannya tampak pada lampiran kedua beleid tersebut. Terutama pada lampiran terkait rincian atau penjelasan atas informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan. Khususnya, pada bagian informasi dalam bentuk tabel yang harus dipenuhi.
Sebelumnya, di dalam lampiran D PMK 21/2016, diatur mengenai informasi transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang perlu disampaikan dalam tabel, hanya transaksi terkait produk komoditas.
Namun demikian, dalam Lampiran E PMK 172 tahun 2023, informasi berupa tabel diperlukan tidak hanya untuk transaksi terkait komoditas saja, melainkan untuk seluruh transaksi afiliasi. Informasi yang harus disampaikan dalam tabel, sekurang-kurangnya memuat:
- Jumlah informasi transaksi yang dirinci per jenis transaksi dan per lawan jenis transaksi;
- Informasi tentang lawan transaksi dalam setiap jenis transaksi dan penjelasan mengenai hubungan Wajib Pajak dengan masing-masing lawan transaksi tersebut;
- Negara atau yurisdiksi lawan transaksi;
- Nama produk;
- Jumlah unit/kuantitas; dan
- Harga per unit (ukuran terkecil yang lazim digunakan).
Baca Juga: Cermati Pengaturan Tenggat Ketersediaan TP Doc Dalam PMK 172/2023
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Lampiran E PMK 172 tahun 2023 juga menegaskan terkait penyampaian transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang dilakukan Wajib Pajak, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, serta bentuk hubungan istimewanya.
Lebih lanjut, peraturan ini juga mengatur lebih rinci mengenai analisis industri dan poin-poin terkait analisis industri yang perlu disampaikan dalam Dokumen Lokal. Serta analisis atas kondisi transaksi dalam rangka identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi.
PMK 172 tahun 2023 juga menjabarkan lebih rinci mengenai penjelasan-penjelasan terkait dengan analisis kesebandingan yang perlu dilakukan dalam penyusunan Dokumen Lokal, meliputi:
- penjelasan tentang karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;
- penjelasan tentang Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal, termasuk daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan;
- penjelasan tentang pihak yang diuji indikator harganya, alasan pemilihannya, dan rasio keuangan atau tingkat laba operasi bersih yang digunakan dalam penerapan metode Penentuan Harga Transfer, dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba;
- penjelasan tentang perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa yang diuji dan calon pembanding;
- penjelasan tentang penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak materil perbedaan kondisi terhadap indikator harga transaksi; dan
- penjelasan tentang Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih
Baca Juga: PMK 172/2023 Rinci Ketentuan Analisis Industri Terkait PKKU
Tahapan Pendahuluan
Lampiran D PMK 172 tahun 2023 juga mengatur mengenai penjelasan tahapan pendahuluan yang dilakukan dalam menganalisis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 peraturan ini.
Sebagai informasi ketentuan baru mengenai PPKU ini mulai berlaku sejak beleid ini diundangkan, yaitu pada 29 Desember 2023. Meski demikian, Wajib Pajak baru bisa menerapkannya untuk penyusunan TP Documentation tahun pajak 2024 dan seterusnya.
Selain itu perlu dicatat, bahwa dengan terbitnya beleid tentang PPKU ini, maka beberapa ketentuan lain sebelumnya, seperti PMK 213/PMK.03/2016, PMK 49/PMK.032019, dan PMK 22/PMK.03/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ASP)