News
WP Badan yang Lapor SPT Tepat Waktu Hanya 48,77%

Friday, 05 May 2023

WP Badan yang Lapor SPT Tepat Waktu Hanya 48,77%

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, hingga 30 April 2023 jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hanya sebanyak 939.948 WP.

Artinya, jumlah wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh tepat waktu hanya sebanyak 48,77% dari jumlah WP Badan yang wajib menyampaikan SPT. 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan DJP, diketahui sebagian besar SPT disampaikan melalui layanan e-form, yaitu sebanyak 817.681 SPT. Sementara yang menyampaikan melalui e-filing berjumlah 43.174 SPT. 

Kemudian yang menggunakan e-SPT sebanyak 823 SPT. Selebihnya, sebanyak 78.270 SPT disampaikan secara langsung atau manual ke kantor pajak.

Baca Juga: Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan 

Ajukan Perpanjangan

Sementara itu, DJP menyebut dari jumlah WP yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh, ada sebanyak 11.718 WP yang mengajukan permohonan perpanjangan waktu, paling lama 2 bulan atau hingga akhir Juni 2023.

Dengan mengajukan perpanjangan, maka WP tidak akan dikenai sanksi administrasi karena menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih dari 30 April 2023.  

Adapun sanksi administrasi yang akan dikenakan terhadap WP badan yang menyampaikan SPT tahunan lewat batas waktu adalah berupa pengenaan denda sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

Tumbuh 4,13%

Meski tingkat kepatuhan formal WP Badan tersebut masih di bawah 50%, DJP menyebut jumlah SPT Tahunan PPh yang disampaikan hingga 30 April 2023 naik 4,1% dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Sementara secara umum, jumlah WP yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh termasuk WP Badan dan Orang Pribadi hingga 30 April sebanyak 13,18 juta SPT.

Jumlah itu naik 1,61% dibandingkan jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh pada periode yang sama tahun 2022. Adapun, dengan capaian itu, maka rasio kepatuhan pajak formal untuk seluruh wajib pajak sebesar 67,78%.

Rasio kepatuhan formal itu masih di bawah target yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar 83% pada tahun 2023 ini. Atau dengan kata lain, jumlah SPT Tahunan yang ditargetkan terkumpul sebanyak 16,1 juta SPT. (ASP)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.