Regulation Update

Ketentuan PPh atas Emiten Diubah, Bentuk Laporan Kepemilikan Saham Ditetapkan

Wednesday, 26 April 2023

Ketentuan PPh atas Emiten Diubah, Bentuk Laporan Kepemilikan Saham Ditetapkan

Pemerintah ubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak perseroan terbuka atau yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia

Perubahan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2023 yang sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 123/PMK.03/2020. Beleid anyar ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 13 April 2023. 

Ada dua perubahan yang tertuang di dalam beleid anyar tersebut. Pertama, penegasan mengenai tarif PPh Badan sebagaimana yang berlaku mulai tahun 2022, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yaitu sebesar 22% yang dalam beleid sebelumnya masih tercantum 20%.

Kedua, mengenai kewajiban administratif perseroan terbuka yang ingin mendapatkan potongan PPh sebesar 3% dari tarif PPh Badan yang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2022 tadi.

Baca Juga: Aturan PPh Untuk Perusahaan Go Public Dirilis

Adapun, persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan tersebut di antaranya:

Pertama, harus berbentuk perseroan terbuka. 
Kedua, jumlah saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek minimal 40%.
Ketiga, memenuhi persyaratan tertentu lainnya, seperti:

  1. Dari 40% saham yang diperdagangkan di bursa harus dimiliki minimal 300 pihak, di luar perusahaan yang membeli kembali dan memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi.
  2. Pihak-pihak tersebut hanya boleh memiliki saham di bawah 5% dari total saham disetor
  3. Ketentuan pertama dan kedua harus sudah terpenuhi minimal dalam 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
  4. Perseroan wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang terafiliasi kepada Direktorat Jenderal pajak

Baca Juga: NFT Lagi Heboh, Bagaimana Kewajiban Perpajakannya?

Laporan Bulanan

Ada dua jenis laporan yang wajib disampaikan setiap bulan oleh perusahaan terbuka atau emiten dan dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Pertama, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan Biro Administrasi Efek. Kedua, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten yang menyelenggarakan administrasi efek.

Laporan bulanan tersebut harus mencantumkan Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tahun Pajak, serta pernyataan mengenai pemenuhan syarat. 

Bentuk Laporan Kepemilikan Saham

Dalam beleid yang baru pemerintah menegaskan perihal bentuk laporan kepemilikan saham terafiliasi. Adapun bentuk laporan tersebut harus sesuai dengan format yang tercantum di dalam lampiran beleid dan di dalamnya terdiri dari sejumlah informasi seperti:
a.    Nama WP
b.    NPWP
c.    Tahun Pajak;
d.    Nama pemegang saham yang terafiliasi dengan WP
e.    NPWP pemegang saham yang terafiliasi dengan WP
f.    Hubungan istimewa pemegang saham dengan WP
g.    Jenis pengendalian dengan WP
h.    Jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak terafiliasi
i.    Persentase kepemilikan saham oleh pihak terafiliasi.

Perlu diingat, bila laporan bulanan yang disampaikan oleh Biro Administrasi Efek tidak sesuai dengan ketentuan ini, maka WP harus menyampaikan sendiri laporan tersebut sesuai dengan bentuk yang sudah ditetapkan.

OJK Wajib Sampaikan Data Emiten

Di dalam beleid ini, pemerintah juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyerahkan daftar wajib pajak emiten yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas PPh Badan tersebut.

Beberapa informasi yang harus ada di dalam daftar tersebut di antaranya paling sedikit memuat:
a.    Tahun Pajak
b.    Nama WP emiten
c.    NPWP emiten
d.    Nama Biro Administrasi Efek;
e.    NPWP Biro Administrasi Efek;
f.    Jumlah Pihak pemegang saham kurang dari 5%
g.    Persentase kepemilikan saham pihak yang memiliki saham di bawah 5%
h.    Jumlah hari dalam satu Tahun Pajak yang memenuhi persyaratan. 

Daftar emiten tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan DJP, paling lambat setiap akhir bulan setelah tahun pajak berakhir. 

Namun bila sarana elektronik tersebut belum tersedia, OJK dapat menyampaikan laporannya secara tertulis. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.