Trader Saham Tolak Bea Meterai Rp 10.000, DJP Beri Penjelasan
Monday, 21 December 2020
JAKARTA. Aturan pengenaan bea meterai Rp 10.000 atas transaksi saham ditolak sejumlah investor, karena dinilai memberatkan. Mengutip harian Kontan edisi Senin (21/12), mereka menilai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2020 itu multitafsir, terutama mengenai batasan nilai transaksi yang wajib menggunakan bea materai.
Terkait hal tersebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari beleid yang mulai berlaku pada 1 januari 2021 tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan dalam keterangan tertulisnya, dalam menyusun aturan turunannya pemerintah akan menetapkan batasan nilai yang wajar berdasarkan kemampuan masyarakat.
Baca Juga: UU Bea Meterai Baru Dirilis, Ini Rinciannya
Selain itu, DJP juga saat ini tengah berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan mengenai hal ini.
Sebagaimana kita ketahui, UU Bea Meterai yang disahkan pada 26 Oktober 2020, terbit untuk menggantikan beleid yang lama yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985.
Secara umum ada beberapa penyesuaian yang dilakukan melalui beleid baru ini. Pertama, besaran nominal bea meterai atau juga yang disebut sebagai pajak atas dokumen kini menggunakan tarif tunggal sebesar Rp 10.000, berbeda dari tarif yang sebelumnya berlaku yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Selain itu, aturan baru juga hanya mewajibkan penggunaan bea meterai untuk dokumen yang memiliki nilai nominal Rp 5 juta ke atas. Padahal, sebelumnya batasan dokumen yang wajib memakai bea meterai minimal bernilai Rp 1 juta. (asp)