Aturan Terkait Penggunaan Materai Elektronik Dirilis
Tuesday, 05 October 2021
Mulai 1 Oktober 2020 masyarakat sudah bisa menggunakan dan membeli meterai elektronik dengan cara mengakses portal e-meterai https://pos.e-meterai.co.id.
meterai elektronik atau e-meterai merupakan pajak atas dokumen berbentuk digital dengan kode unik yang terdiri dari 22 digit nomor seri dan dikeluarkan oleh sistem meterai elektronik
Ciri lain dari e-meterai juga terdapat keterangan tertentu seperti gambar lambang garuda Pancasila, tulisan meterai elektronik dan besaran tarif bea meterai.
Sama seperti meterai tempel dan meterai bentuk lainnya, tarif bea meterai elektronik yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 10.000.
Ketentuan mengenai penggunaan dan ciri-ciri meterai elektronik tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021, yang dirilis pada 29 September 2021 yang mencabut ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 4/PMK.03/2021.
Keberadaan meterai elektronik ini melengkapi mekanisme pembayaran bea meterai yang selama ini sudah tersedia dalam bentuk meterai tempel, meterai bentuk lain seperti meterai teraan, meterai komputerasi dan meterai percetakan.
Selain menggunakan meterai pembayaran pajak dokumen juga bisa dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP). Namun, penggunaan SSP hanya diakukan untuk penggunaan lebih dari 50 dokumen, tidak tersedianya meterai tempel serta apabila sulit menggunakan meterai elektronik karena gangguan sistem.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat meneliti keabsahan meterai yang digunakan, berdasarkan permintaan pihak terutang bea meterai atau pihak lainnya.
Dalam melakukan penelitian, DJP akan meminta keterangan pihak yang menerbitkan meterai. Selain itu, penelitian juga dilakukan dengan cara memastikan setiap meterai telah memenuhi ciri-ciri yang ditetapkan.
Jika hasil penelitian menyatakan meterai tidak sah, maka dokumen akan dianggap tidak disertai meterai. (asp)