Tunggu Materai Rp 10.000 Tersedia, Gunakan Materai Lama Dengan Cara Ini
Wednesday, 06 January 2021
JAKARTA. Meski ketentuannya berlaku efektif tanggal 1 Januari 2021, materai tempel baru nominal Rp 10.000 hingga kini belum beredar.
Mengutip kontan.co.id, alasan belum tersedianya materai baru tersebut karena hingga kini pemerintah masih menyelesaikan proses cetak dan distribusi materai tersebut.
Untuk itu, selama materai Rp 10.000 belum beredar, masyarakat masih bisa menggunakan materai tempel lama dengan tiga cara berikut.
Cara pertama, masyarakat bisa menggunakan dua lembar materai Rp 6.000 atau menggunakan materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang hingga kini masih tersedia di PT Pos Indonesia. Cara terakhir, bisa juga dengan menempelkan tiga lembar materai Rp 3.000.
Baca Juga: Awas Sanksi, Tahun Baru 2021 Berlaku Bea Meterai Rp10.000
Sementara mengutip bisnis.com, PT Pos Indonesia masih akan menyediakan materai tempel lama selama masa transisi hingga 31 Desember 2021.
Namun demikian, jika materai tempel baru sudah tersedia pihaknya akan segera mengedarkannya.
Implementasi Materai Elektronik
Sama halnya dengan penggunaan materai tempel baru, pemerintah juga mengungkapkan ketentuan terkait penggunaan bea materai elektronik untuk dokumen digital belum bisa terlaksana.
pasalnya, kebijakan tersebut memerlukan aturan yang lebih teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020.
Aturan teknis itu nantinya akan menegaskan mengenai infrastruktur, sistem aplikasi serta distribusinya. (asp)