Emiten Pembayar Pajak Terbesar Didominasi Perbankan
Wednesday, 31 March 2021
JAKARTA. Jumlah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diketahui telah membayar pajak penghasilan pada tahun 2020 hanya 105 emiten dari 731 emiten yang tercatat saat ini.
Mengutip kontan.co.id, dari 20 emiten yang pembayaran pajaknya terbesar, mayoritas diisi oleh emiten dari Perbankan. Perusahaan dengan nilai income tax expense terbesar yaitu PT Bank Rakyat Indonesia dengan kode emiten BBRI, dengan nilai Pajak Pengahsilan (PPh) sebesar Rp 8,06 triliun.
Nilai PPh terbesar kedua, yaitu emiten PT Bank Central Asia, kode emiten BBCA sebesar Rp 6,42 triliun dan disusul PT Bank Mandiri atau BMRI dengan nilai PPh sebesar Rp 5,65 triliun.
Selain perbankan beberapa emiten dari bidang suaha consumer goods seperti PT Indofood Sukses Makmur kode emiten INDF, juga masuk ke dalam daftar pembayar pajak terbesar dengan nilai PPh sebesar 3,67 triliun.
Di samping itu, ada beberapa emiten dari sektor mining seperti PT Bukit Asam, kode emiten PTBA dan dari sektor otomotif seperti PT Astra Internasional (ASII) juga masuk ke dalam daftar 20 emiten pembayar PPh terbesar.
Baca Juga: Aturan PPh Untuk Perusahaan Go Public Dirilis
Data-data tersebut mengacu pada data income tax expense pada laporan keuangan perusahaan yang telah dipublikasikan hingga 30 Maret 2020. Namun, belum semua perusahaan yang mengumumkan laporan keuangannya. Sehingga data ini bersifat sementara.
Sementara itu, jika dibandingkan dengan PPh yang dibayarkan emiten-emiten tersebut tahun lalu, mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan pemerintah yang menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%.
Bahkan, khusus perusahaan masuk bursa tarif PPh badan bisa lebih rendah 3% menjadi hanya 19%. Selain itu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga turut menggerus kinerja sejumlah perusahaan pada tahun 2020. (ASP)