Aturan PPh Untuk Perusahaan Go Public Dirilis
Friday, 26 June 2020
Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sahamnya diperjualbelikan di bursa efek atau go public, akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah 3% dari umumnya. Adapun tarif PPh Badan, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2020, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020, sebesar 23% pada tahun 2020-2021 dan 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya.
Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan sektor pasar modal. Dengan adanya insentif, pemerintah berharap akan semakin banyak perusahaan yang tertarik melantai di bursa.
Namun demikian, tidak semua perusahaan go public yang berhak atas fasilitas tarif PPh Badan tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 18 Juni dan mulai berlaku pada tanggal 19 ini ada beberapa kriteria perusahaan masuk bursa yang berhak atas tarif PPh lebih rendah 3%.
Kriteria yang dimaksud diantaranya, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan minimal jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek sebanyak 40% dan dimiliki oleh minimal 300 pihak. Masing-masing pihak tersebut mengusai saham maksimal sejumlah 5% dalam kurun waktu minimal selama 183 hari kalender.
Pengecualian
Sementara itu, meskipun mencatatkan sahamnya di bursa namun perusahaan-perusahaan berikut tidak berhak mendapatkan pengurangan pajak. Diantaranya, perusahaan yang tidak memenuhi semua persyaratan tadi dan perusahaan yang melakukan pembelian kembali (buyback) sahamnya.
Ketentuan mengenai buyback ini mendapatkan pengecualian, bagi perusahaan yang membeli saham kembali dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di bidang ekonomi. Misalnya, ketika harga saham mengalami fluktuasi dan perusahaan terpaksa harus melakukan buyback agar harga saham stabil, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 Tahun 2020.
Pihak lain, yang tidak berhak mendapatkan pengurangan PPh adalah perusahaan go public yang ternyata sahamnya dimiliki oleh pihak terafiliasi atau memiliki hubungan istimewa, seperti pihak pengendali.
Untuk memastikan bahwa sebuah perusahaan berhak atas pengurangan PPh Badan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meyerahkan data perusahaan masuk dalam kriteria penerima fasilitas. (ASP)