JAKARTA. Pemerintah mengungkapkan rencana pemberian insentif untuk sektor pariwisata berupa Pajak Penghasilan (PPh) Badan ditanggung pemerintah sebesar 10%. Dengan demikian, jika kebijakan ini diterapkan maka wajib pajak badan di sektor pariwisata hanya akan dibebankan pajak sebesar 12% saja, dari tarif yang berlaku umum saat ini 22%.
Mengutip Kontan.co.id, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah, yakni meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Kementerian Keuangan.
Adapun dalam pembahasan tersebut pihak Kementerian Keuangan diwakili oleh Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan seberapa besar dampak kebijakan ini terhadap fiskal pemerintah. Pasalnya, pembahasan masih berlangsung.
Fasilitas Terbatas
Sementara mengutip cnbcIndonesia.com, tidak semua wajib pajak yang bergerak di sektor pariwisata akan menikmati fasilitas. Sebab, pemberian akan terbatas pada Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu (KLU).
Saat ini pemerintah masih mengkaji KLU yang akan tercakup dalam pemberian fasilitas. Karena hal ini terkait dengan besaran anggaran di dalam APBN yang akan dialokasikan untuk menanggung PPh Badan tersebut.
Pemerintah juga belum bisa memastikan kapan beleid mengenai hal ini dikeluarkan. Hanya saja, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif pajak daerah.
Khususnya jasa hiburan yang ditetapkan antara 40%-75% di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). (ASP)