JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tambahkan layanan baru pada layanan e-form Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 maupun 1770S.
Ada dua fitur baru pada layanan e-Form SPT Tahunan OP 1770. Pertama, fitur untuk memperhitungkan penghasilan, pada wajib pajak dengan peredaran bruto hingga Rp 500 juta atau yang tidak dikenai PPh.
Penghitungan penghasilan bagi WP yang tergolong sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ini, dapat menggunakan lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.
Baca Juga: DJP Luncurkan E-form SPT Bentuk Baru, Ini Keunggulannya
Penghasilan Bukan Objek PPh
Kedua, tambahan fitur pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, seperti penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu dan penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Adapun, pilihan penghasilan lain ini terdapat pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6.
Tambahan fitur pilihan penghasilan lain ini juga berlaku untuk e-Form SPT Tahunan 1770S. Hanya saja, formulir yang digunakan berbeda dengan WP OP pengguna 1770. Pengguna formulir 1770S dapat menggunakan lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.
Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Amanat UU HPP
Penambahan fitur-fitur baru pada e-Form SPT Tahunan PPh OP ini dilakukan karena adanya perubahan ketentuan perpajakan yang diatur di dalam Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Di dalam beleid itu, pemerintah memberikan insentif tambahan bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto maksimal Rp 4,8 miliar, yaitu pembebasan PPh hingga penghasilan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
Dengan kata lain, pengenaan PPH final 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi hanya dilakukan jika telah memiliki omzet di atas Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. (ASP)