DJP Luncurkan E-form SPT Bentuk Baru, Ini Keunggulannya
Friday, 12 March 2021
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan jenis Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik atau e-filing baru dalam bentuk formulir elektronik (e-form) dengan format PDF.
Berikut ini beberapa keunggulan dari e-form dalam bentuk PDF dibandingkan e-form yang sudah ada sebelumnya, e-filing atau secara manual.
Pertama, e-form PDF tidak memerlukan aplikasi khusus untuk mengisinya. Berbeda dengan e-form sebelumnya yang masih harus dilakukan melalui aplikasi khusus yang tidak ada di setiap komputer.
Kedua, penggunaan e-form PDF tidak membutuhkan koneksi internet yang besar. Karena penggunaan internet hanya diperlukan saat dokumen dikirimkan atau disubmit.
Berbeda dengan pengisian SPT dengan cara e-filing yang seluruh prosesnya membutuhkan koneksi internet.
Ketiga, pengisian SPT melalui e-form PDF juga lebih mudah dan lebih cepat dibandingkan dengan pengisian SPT secara manual, yang mengharuskan wajib pajak datang ke Kantor Pajak, atau pun melalui jasa pengiriman.
Keempat, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS kode One-Time Password (OTP).
Kelima, e-form PDF juga memiliki fitur impor data dalam bentuk file Comma Separated Values (CSV) atau file teks biasa yang berisi daftar data. Fitur ini untuk mengakomodasi data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.
Keenam, terdapat validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN) dan pemindahbukuan saat submit. Keunggulan ketujuh, dapat dibuka dalam sistem operasi Mac.
Selain meluncurkan e-form PDF, DJP juga mengubah tampilan lama e-filing, dengan menampilkan layanan e-form PDF pada bagian atas laman. Hal ini dilakukan agar wajib pajak dapat mengetahui fitur baru tersebut. (ASP)