MUC Attorney at Law-Suryacipta, Kolaborasi Gelar Webinar Tentang Perppu Cipta Kerja
Monday, 13 February 2023
JAKARTA. MUC Attorney at Law berkolaborasi dengan PT Suryacipta Swadaya menggelar webinar dengan tema "Pemahaman Klaster Ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022".
Webinar yang diselenggaran secara hybrid tersebut berlangsung pada Rabu (8/2) dengan pembicara Senior Associate of MUC Attorney at Law Kiki Amaruly dan Mawla Robby.
Adapun tema mengenai Perppu Cipta Kerja ini diangkat karena banyak pihak yang masih mempertanyakan keberadaan beleid, yang menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini. Terutama terkait kluster ketenaga kerjaan.
Dalam paparannya Kiki menjelaskan, Perppu merupakan aturan setingkat perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, karena terjadinya kegentingan yang memaksa.
Kedudukan Perppu sebenarnya setara dengan UU. Namun, untuk bisa menggantikan UU harus memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu harus disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna.
"Sampai saat ini Perppu Cipta Kerja belum menjadi UU, dan UU Cipta Kerja belum dicabut," ujar Kiki.
Baca Juga: UMP Naik, Pengusaha Bisa Minta Penangguhan
Ada beberapa klaster atau bagian yang diatur di dalam Perppu Cipta Kerja ini, meliputi:
- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Pengadaan tanah
- Kawasan ekonomi
- Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional
- Pelaksanaan administrasi pemerintahan
- Pengenaan sanksi
Terkait dengan kluster ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan yang diatur seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourching, waktu kerja, lembur, waktu istirahat dan cuti, mengenai pengupahan, pemutusan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing.
Baca Juga: Artificial Intelligence dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Dari beberapa ketentuan mengenai ketenagakerjaan itu, ada beberapa yang menjadi sorotan Kiki dalam paparannya. Pertama, mengenai pekerjaan alih daya.
Mengenai hal tersebut, Perppu Cipta Kerja ini mengatur kembali mengenai pembatasan aktifitas alih daya oleh perusahaan, yang awalnya diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003 kemudian dihapus di UU Cipta Kerja. Namun, kini diatur kembali lewat Perppu Cipta Kerja. "Perppu ini sepertinya terlihat menjawab kebutuhan mengenai ketentuan alih daya yang ada di UU 13," ujar Kiki.
Beberpaka ketentuan lain yang menjadi sorotan Kiki mengenai Perppu Cipta Kerja ini yaitu, penetapan upah minimum dan penerapan kebijakan struktur skala upah.
Di UU Cipta Kerja mengenai pengupahan ini diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yang menghapus ketentuan mengenai upah minimum sektoral.
Terkait hal ini, Perppu Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan mengenai upah sektoral. Namun ada penegasan mengenai syarat penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yaitu dapat ditetapkan jika hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
Hal lainnya yang menjadi sorotan adalah, mengenai kewajiban menetapkan istirahat panjang dengan tetap membayar upah serta mengenai terminologi penyandang disabilitas. (ASP)