JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Infomasi dan Komunikasi menghimbau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk segera mendaftarkan perusahaannya ke dalam sistem Online Single Submission (PSS), sebelum tanggal 20 Juli 2022.
Jika tidak, maka Kominfo akan memblokir perusahaan tersebut sehingga tidak bisa diakses di Indonesia.
Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Sementara itu, ketentuan yang lebih teknis tertuang di dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat.
Menurut catatan Kominfo saat ini ada 2.569 perusahaan PSE yang belum terdaftar di sistem OSS, termasuk Google, Facebook dan Twitter. Sementara itu, jumlah perusahaan yang sudah terdaftar sebanyak 4.634 PSE.
Baca Juga: Prosedur Perizinan dan Fasilitas Usaha Jaringan Telekomunikasi
Mengutip Kontan.co.id, sebelum dianggap ilegal dan dilakukan pemblokiran, perusahaan yang belum mendaftar akan diberikan teguran dari Kominfo.
Pemerintah menyebut tidak ada alasan bagi perusahaan-perusahaan untuk tidak mendaftarkan diri ke dalam sistem OSS. Mengingat proses dan prosedurnya sangat mudah.
Tata Cara Pendaftaran
Adapun merujuk pada Pasal 3 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, perusahaan PSE dapat melakukan pendaftaran melalui OSS dengan cara mengisi formulir yang disediakan.
Di dalam formulir tersebut perusahaan hanya diminta untuk memberikan sejumlah informasi seperti, pertama, gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari:
- Nama Sistem Elektronik;
- Sektor Sistem Elektronik;
- Uniform resource locator (URL) website
- Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server Deskripsi model bisnis
- Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
- Keterangan Data Pribadi yang diproses
- Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik
- Keterangan yang menyatakan bahwa PSE menjamin dan melaksanakan kewajiban
- pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik, untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan PSE juga wajib menyampaikan dokumen terkait kepastian keamanan informasi. Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan informasi mengenai kewajiban melakukan pelindungan data pribadi. (asp)