Sepak Bola, Artis, dan Tren Akuisisi Klub Liga Indonesia dari Kacamata Hukum Bisnis
MUC Attorney at Law, Bayu Aditya
|
Friday, 22 April 2022
Liga Sepakbola Indonesia—yang sempat dibekukan dan mati suri karena ulah mafia bola—perlahan mulai menggeliat dengan munculnya sederet artis kondang yang berburu klub divisi II dan III.
Salah satu aksi selebritas yang paling ramai dibicarakan di dunia sepakbola nasional belakangan ini adalah akuisisi Cilegon United FC oleh Raffi Ahmad pada Maret 2021. Dengan total mahar Rp800 miliar, pemilik Rans Entertainment itu mengubah nama klub menjadi Rans Cilegon FC.
Popularitas Raffi dan suntikan modal jumbonya secara tidak langsung berdampak positif terhadap penampilan Rans Cilegon di Liga 2 dan berhasil promosi ke Liga 1 mulai musim depan. Kabar tentang Rans Cilegon tampaknya akan semakin santer menyusul rencana Raffi Ahmad mendatangkan bintang sepakbola Brazil, Ronaldinho ke Indonesia.
Jejak Raffi kemudian diikuti oleh Youtuber Atta Haliintar dan putra Presiden RI Kaesang Pangarep, yang ikut-ikutan berburu klub sepakbola profesional. Atta sukses mengakuisisi PSG Pati, yang kemudian berganti nama menjadi AHHA PS Pati FC. Sedangkan anak Joko Widodo berhasil menguasai Persis Solo.
Berita teranyar datang dari artis cantik Prilly Latuconsina, yang kabarnya tertarik untuk mengakuisisi Persikota Tangerang yang kini berlaga di Liga 3 Indonesia.
Saya dan mungkin Anda, mungkin bertanya-tanya, apa menariknya investasi di klub-klub semenjana di tengah isu pengaturan skor sepakbola Indonesia yang tak kunjung tuntas diberantas PSSI?
Atau, mungkin masih banyak juga yang bingung, bagaimana cara para selebritas mengakuisisi klub sepak bola nasional? Apakah prosesnya sama dengan akuisisi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas atau ada perlakuan khusus untuk klub sepakbola?
Prosedur Akuisisi
Penulis tidak akan masuk terlalu jauh ke teknis sepakbola karena bukan pakarnya. Penulis akan lebih meyoroti legalitas klub sepakbola dan proses akuisisinya.
Sebagai informasi, federasi sepak bola internasional atau Federation de Internationale de Footbal Association (FIFA) pada tahun 2004 mewajibkan seluruh klub sepak bola profesional memiliki legalitas yang jelas atau berbadan hukum. Aturan tersebut kemudian diadopsi oleh Komite Eksekutif FIFA pada 29 Oktober 2007 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2008.
Regulasi FIFA tersebut intinya menginstruksikan setiap federasi sepak bola setiap negara di dunia mengelola klub secara professional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Berdasarkan arahan FIFA tersebut, PSSI selaku otoritas sepak bola nasional turut tmenginstruksikan kepada seluruh klub sepak bola di Indonesia untuk membentuk badan hukum. Pilihannya bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yayasan, atau koperasi.
Menariknya, bentuk badan hukum yang dipilih oleh sebagian besar klub olahraga profesional di Indonesia adalah PT. Dengan demikian, klub-klub tersebut tidak hanya wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan PSSI tetapi juga Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Termasuk dalam hal terjadinya akuisisi atau pengalihan kepemilikan klub seperti yang melibatkan para selebritis di atas.
Akuisisi atau pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih kepemilikan saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.
Melalui proses akuisisi tersebut klub sepak bola yang sebelumnya dinaungi oleh pemegang saham lama akan digantikan oleh pemegang saham baru sebagai mayoritas dan berhak mengendalikan klub seperti halnya perusahaan.
Sederhananya, tahapan proses akuisisi Perseroan adalah sebagai berikut:
- Mengadakan kesepakatan dan perundingan secara langsung antara para?pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih
- Mengumumkan rencana kesepakatan pengambilalihan dengan ketentuan
- Diumumkan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar;
- Mengumumkan secara tertulis kepada karyawan Perseroan;
- Pengumuman paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
- Pengajuan keberatan dari para kreditor (jika ada)?
- Kesepakatan pengambilalihan perusahaan dapat dituangkan dalam akta pengambilalihan
- Salinan akta pemindahan hak atas saham dilampirkan pada penyampaian?pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham
- Mengumumkan hasil pengambilalihan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal berlakunya pengambilalihan
Itu semua adalah gambaran umum mengenai tahapan akuisisi sebagaimana diatur dalam UU Perseroan terbatas.
Artinya, siapapun bisa mengakuisisi klub sepak bola laiknya perusahaan, tidak hanya artis macam Raffi Ahmad dan Atta Halilintar. Dengan catatan, punya modal dan memahami hak dan kewajiban yang timbul dari aksi korporasi ini.
Selain itu, sebelum mengambil alih sebuah perusahaan atau klub olah raga, pastikan Anda mempelajari tata kelola dan kinerja entitas tersebut. Jangan sampai karena hanya ikut-ikutan malah seperti membeli kucing dalam karung.
Terlepas untung atau buntung, tren akuisisi klub sepakbola oleh public figure setidaknya berhasil mengaburkan citra buruk sepakbola Indonesia. Semoga suntikan modal para selebritas tidak hanya sukses mem-branding klub dan dirinya saja, tetapi juga bisa berdampak positif terhadap kemajuan sepak bola Indonesia yang nirprestasi dan penuh kritik. Semoga. (AGS)
Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.