Jadi Anggota Komite Persaingan OECD, Indonesia Adopsi Standard Global
Friday, 16 June 2023
JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi terdaftar sebagai anggota komite persaingan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), setelah dilakukan pengesahan lewat melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2023.
Sebagai informasi, sebetulnya Indonesia sudah terlibat dalam komite persaingan OECD sejak 15 Desember 2015. Namun, dengan menjadi anggota resmi, Indonesia dapat mengadopsi kebijakan persaingan usaha dan penegakan hukumnya sesuai standar internasional.
Adapun aktivitas pengawasan persaingan berusaha di Indonesia selama ini dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Mengutip Kontan.co.id, selama ini, KPPU hanya berstatus sebagai observer atau peninjau di kegiatan-kegiatan komite persaingan OECD. Tetapi setelah Indonesia menjadi salah satu anggotanya, status KPPU kini berubah menjadi rekan atau associate.
Dengan menjadi anaggota, KPPU juga diharapkan bisa mengimplementasikan kebijakan persaingan dan penegakan hukum di Indonesia yang sesuai dengan rekomendasi OECD.
Adapun beberapa rekomendasi OECD terkait persaingan dan penegakan hukum di antaranya, soal transparansi dan keadilan prosedur dalam penegakan hukum, asesmen kebijakan dan netralitas persaingan.
Selain itu, OECD juga merekomendasikan soal pengentasan persekongkolan tender dalam pengadaan, analisa merjer, tindakan efektif melawan kartel, maupun kerja sama internasional dalam investigasi dan persidangan kasus persaingan. (ASP)