JAKARTA. Sebanyak 138 negara dan yurisdiksi anggota Inclusive Framework dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) OECD/G20 sepakat untuk bisa menjalankan Pilar 1 Ketentuan Pajak Internasional, pada tahun 2025.
Adapun Pilar 1 yang ada di ketentuan pajak internasional tersebut mengatur tentang hak pemajakan bagi negara-negara pasar atas sisa laba perusahaan-perusahaan multinasional yang memenuhi syarat.
Untuk bisa menjalankan kesepakatan itu, perlu diobuat kesepakatan berupa konsensus yang tertuang di dalam Multilateral Convention (MLC).
Kesepakatan Akhir 2023
Berdasarkan hasil pertemuan ke-15 Inclusive Framework pada Selasa (11/7), negara-negara tersebut sepakat untuk melaksanakan penandatanganan MLC pada Desember 2023.
Selanjutnya, setelah dokumen MLC ditandatangani negara dan yurisdiksi memerlukan waktu meratifikasi ke dalam ketentuan domestik.
Adapun saat ini dokumen MLC sudah disiapkan dan akan disampaikan pada pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara anggota G20 yang berlangsung pada 17-18 Juli 2023.
Beberapa fitur yang tertuang di dalam draf MLC tersebut meliputi penggunaan hak pemajakan yang diizinkan, mekanisme penghapusan pajak berganda, kepastian negara-negara tidak melaksanakan kebijakan Digital Service Tax (DST), hingga proses untuk memastikan kesiapan negara-negara tersebut melaksanakan kesepakatan.
Ruang Lingkup Harga Transfer
Selain itu, negara dan yurisdiksi anggota Inclusife Framework juga sepakat untuk menetapkan kerangka kerja dalam menerapkan prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, terkait kegiatan pemasaran perusahaan multinasional.
Kerangka kerja tersebut tertuang di dalam Bagian B Pilar 1 kesepakatan pajak global, yang terdiri dari dua aspek. (ASP)