Repatriasi Dividen Bebas Pajak, Jangka Waktu dan Instrumen Investasi Ditetapkan
Friday, 30 December 2022
Pemerintah tetapkan jangka waktu dan bentuk investasi untuk menampung dividen atau penghasilan lain dari luar negeri yang diterima wajib pajak badan maupun orang pribadi dalam negeri, untuk diinvestasikan di dalam negeri alias repatriasi.
Penetapan itu dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan terkait penghasilan dividen dari luar negeri dan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Yang dimaksud dengan penghasilan lain berupa penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri tidak BUT,
Sebelumnya, ketentuan tersebut sebelumnya diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 dan terakhir diatur kembali di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kluster PPh.
Untuk menindaklanjutinya, agar memberikan kepastian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Pembebasan Pajak Dividen dan Pemangkasan Pajak Bunga Obligasi Resmi Berlaku
Instrumen Investasi
Di dalam beleid yang berlaku sejak 12 Desember 2022 itu, khususnya Pasal 9 hingga Pasal 11, pemerintah menetapkan bentuk dan jenis instrumen investasi untuk menampung penghasilan dividen dari dalam dan luar negeri serta penghasilan lain dari luar negeri.
Termasuk penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri atau tidak melalui BUT. Nah, berikut ini 12 kriteria investasi untuk menampung penghasilan dividen atau penghasilan lain dari luar ngeri yang diterima wajib pajak:
No | Kriteria Investasi |
1 | Surat Berharga Negara dan Surat Berharga Syariah Negara |
2 | Obligasi dan Sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh OJK |
3 | Obligasi dan Sukuk Lembaga Pembiayaan milik pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK |
4 | Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah |
5 | Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK |
6 | Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha |
7 | Investasi Sektor Riil |
8 | Penyertaan modal perusahaan baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia |
9 | Penyertaan modal perusahaan existing |
10 | Kerjasama dengan lembaga pengelola investasi |
11 | Penyaluran pinjaman bagi UMKM sesuai dengan UU di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah |
12 | Investasi lainnya sesuai UU |
Sementara untuk instrumen investasinya, pemerintah membagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama instrumen yang bisa dipakai wajib pajak jika memilih kriteria investasi nomor 1 sampai 5 dan nomor 12, sebagai berikut:
No | Instrumen Investasi |
1 | Efek bersifat Utang |
2 | Sukuk |
3 | Saham |
4 | Unit penyertaan reksa dana |
5 | Efek beragun aset |
6 | Unit penyertaan dana investasi real estat |
7 | Deposito |
8 | Tabungan |
9 | Giro |
10 | Kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia |
11 | Instrumen investasi pasar keuangan lain termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan OJK |
Sementara untuk wajib pajak yang memilih kriteria investasi No. 6 hingga 12 dapat menempatkan penghasilannya pada instrumen berikut:
No | Instrumen Investasi |
1 |
Infrastruktur project kerjasama pemerintah-swasta |
2 | Sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah |
3 | Properti dalam bentuk Tanah dan/atau bangunan |
4 | Investasi langsung di perusahaan di NKRI |
5 | Emas Batangan atau lantakan |
6 | Kerjasama dengan lembaga pengelola investasi |
7 | Penyaluran pinjaman UMKM |
Sebagai catatan, untuk investasi di sektor riil dan investasi langsung di perusahaan yang ada di Indonesia dapat dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
Adapun sektor prioritas pemerintah yang dimaksud harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Baca Juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?
Sementara untuk kegiatan investasi di sektor properti pada beleid ini adalah yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah. Kemudian, jika memilih logam mulia sebagai instrumen investasi harus berupa emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99%.
Emas batangan tersebut harus diproduksi di Indonesia dan mendapat akreditasi dan sertifikat dari Badan Standardisasi Nasional atau London Bullion Market Association.
Pemerintah juga menegaskan, wajib pajak tidak dapat mengalihkan ke dalam bentuk investasi di luar yang ditetapkan tersebut.
Holding Periode 3 Tahun
Fasilitas pengecualian dividen sebagai objek PPh itu bisa dinikmati selama diinvestasikan minimal atau memenuhi holding periode selama tiga tahun pajak sejak penghasilan diterima atau diperoleh.
Terkait waktu realisasi investasi, bagi wajib pajak orang pribadi batas waktunya pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Sementara untuk wajib pajak badan, batas waktu investasinya adalah pada akhir bulan keempat setelah tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh.
Jika hingga batas waktu wajib pajak gagal merealisasikan investasi, maka penghasilan dari dividen atau penghasilan lain dari luar negeri yang telah diterima tersebut dikenai PPh.
Nilai Investasi
Adapun terkait kegiatan investasi dari penghasilan dividen dan penghasilan lain dari luar negeri tersebut berlaku beberapa ketentuan berikut:
Pertama, dividen dan penghasilan lain tersebut bisa berasal dari perusahaan di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek ataupun tidak diperdagangkan di bursa efek.
Kedua, Untuk dividen dan penghasilan lain dari perusahaan yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, wajib diinvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak atau sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas dividen tersebut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tetapi kalaupun yang diinvestasikan kurang atau lebih rendah dari 30% laba setelah pajak, dividen yang telah diinvestasikan tetap dikecualikan dari PPh. Sementara atas selisih dari 30% laba setalah pajak dikurangi dividen yang diinvestasikan dikenakan PPh.
Ketiga, dividen yang diterima tersebut harus berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen interim. Termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian saham sejenis.
Keempat, untuk dividen yang diterima dari perusahaan di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, tidak ada batasan nilai investasi.
Pengecualian PPh diberikan untuk seluruh dividen yang diinvestasikan. Sementara untuk selisih antara dividen yang dinvestasikan dengan yang diterima tetap dikenai PPh.
Kegiatan Usaha Aktif
Sementara itu, terkait penghasilan setelah pajak yang tidak melalui BUT luar negeri, pengecualian hanya PPh berlaku jika badan usaha diluar negeri tersebut menyelenggarakan kegiatan usaha aktif.
Selain itu, wajib pajak penerima penghasilan bukan merupakan pemilik badan usaha tersebut.
Tidak Bisa Dibebankan
Pemerintah juga menegaskan, jika pajak atas penghasilan yang diterima di luar negeri sudah dipotong tidak bisa diperhitungkan dengan PPh terutang oleh DJP.
Di sisi lain, wajib pajak juga tidak bisa mengklaimnya sebagai beban atau biaya yang dapat mengurangi penghasilan.
Selain itu, wajib pajak juga tidak bisa mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Kecuali, jika wajib pajak tidak atau gagal melakukan investasi, penghasilan tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan PPh, sehingga pajak yang telah dibayar diluar negeri dapat dikreditkan, sesuai Pasal 24 UU PPh. (ASP)