Dividen dari laba perusahaan adalah hasil yang memang dituju ketika kita melakukan investasi dalam rupa saham. Namun, ada kewajiban pajak yang menyertai juga.
Terkait soal dividen dan investasi ini, ada pertanyaan datang dari pembaca Kompas.com di halaman konsultasi pajak "Tanya-tanya Pajak di Kompas.com".
Berikut ini pertanyaan dimaksud:
- Jika saya terima dividen dalam negeri Rp 1 miliar, berapa yang saya harus investasikan untuk mendapatkan bebas pajak dividen? ~Abdul Azis~
- Mohon petunjuk pelaksanaan (terkait perpajakan bagi) perusahaan yang hendak membagikan dividennya. ~Bambang Wahjudi~
Terima kasih
Jawaban:
Salam Pak Abdul Azis dan Pak Bambang Wahjudi.
Terima kasih atas pertanyaannya.
Seperti kita sama-sama ketahui bahwa dividen merupakan laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan atau jumlah lembar saham yang dimiliki.
Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang masuk kategori objek pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
Penerima Dividen | Objek PPh |
|
PPh Final 10% |
|
PPh non-final 15% |
|
Bukan objek pajak |
|
PPh final 20% atau sesuai tarif di tax treaty. |
Pengecualian
Namun, melalui UU Cipta Kerja pemerintah memperluas pembebasan pajak atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak tertentu per 2 November 2020.
Adapun kriteria penerima dividen dari dalam negeri yang dikecualikan dari pengenaan PPh adalah sebagai berikut:
- dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam jangka waktu minimal 3 tahun.
- Dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dikecualikan tanpa syarat apapun.
Atas jumlah dividen yang tidak diinvestasikan sesuai ketentuan maka dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Maka menjawab pertanyaan Pak Abdul Azis, dividen Rp1 miliar yang diterima dapat sepenuhnya dikecualikan dari pengenaan PPh jika seluruhnya diinvestasikan kembali minimal 3 tahun. Apabila hanya sebagian, maka selisih yang tidak diinvestasikan dikenakan PPh.
Jenis Investasi
Sedikitnya ada 12 bentuk jenis investasi yang terbagi ke dalam tiga kategori besar, yang dipersyaratkan bagi orang pribadi penerima dividen yang ingin mendapat pengecualian pengenaan PPh.
Pertama, instrumen investasi pasar keuangan (termasuk produk perbankan), seperti: tabungan deposito, giro, obligasi, sukuk, dan penyertaan modal di perusahaan di dalam negeri.
Kedua, instrumen investasi di luar pasar keuangan, antara lain emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99% dan terakreditasi (SNI atau LBMA). Kemudian investasi berupa pembelian properti di wilayah Indonesia, serta penyertaan modal ke UMKM.
Ketiga, semua bentuk investasi yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Wajib Lapor
Atas pengecualian PPh tersebut, orang pribadi penerima dividen diwajibkan melaporkan perkembangan investasinya secara berkala, paling lambat akhir bulan ketiga pada tahun pajak berikutnya.
Cara pelaporan investasinya bisa secara daring melalui form e-reporting yang bisa diunduh di situs resmi DJP atau disampaikan secara tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui jasa pos, kurir, atau ekspedisi.
Selain itu, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, tetap harus melaporkan penerimaan dividen dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Mekanisme Pembagian Dividen
Selanjutnya, sebelum menjawab pertanyaan Pak Bambang Wahjudi, perlu dipahami terlebih dahulu dua kriteria perusahaan terkait kepemilikan saham. Pertama, perusahaan tertutup yang sahamnya dikuasai hanya oleh satu atau beberapa pihak saja, tanpa membuka partisipasi publik.
Kedua, perusahaan terbuka yang memperdagangkan seluruh atau sebagian sahamnya ke publik (badan atau orang pribadi) di bursa efek.
Berkaitan dengan dividen, perusahaan biasanya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan apakah dividen akan dibagikan atau ditahan. Adapun dividen yang dibagikan merupakan laba bersih setelah dipotong PPh.
Sebelumnya, berdasarkan UU PPh, badan usaha biasanya melakukan pemotongan PPh atas setiap dividen yang dibagikannya ke pemegang saham untuk kemudian disetorkan.
Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, perusahaan selaku pemberi dividen tidak perlu melakukan pemotongan PPh, sekalipun tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
Demikian?jawaban?dari?kami,?semoga?bermanfaat.?
Salam. ?
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com,(20/08/2021).