Tax Clinic
Apakah Fasilitas Kendaraan Kantor Termasuk Natura yang Dipajaki?

Thursday, 02 June 2022

Apakah Fasilitas Kendaraan Kantor Termasuk Natura yang Dipajaki?

Apakah pemberian fasilitas kendaraan masuk sebagai kategori natura? Bagaimana penentuan nilai natura yang menjadi objek PPh 21 atas fasilitas tersebut? Terima kasih. 
(Aris, Tangerang) 

Jawaban 

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Saya Cindy Miranti dari MUC Consulting akan menjawab pertanyaan Anda. Pertama-tama kita harus membedakan antara fasilitas yang hakikatnya adalah natura dan yang merupakan biaya operasional perusahaan. 

Natura adalah bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, yang kedudukannya kurang lebih sama dengan gaji pegawai. Bedanya, natura diberikan dalam bentuk barang, bukan uang. 

Dengan demikian, natura dapat dikatakan sebagai hak masing-masing individu pegawai atau pemberi jasa yang bersangkutan. Hal ini juga dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang diubah terakhir dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang berbunyi: 

“Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah objek pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang pada hakikatnya merupakan penghasilan. . . . Yang dimaksud dengan ’imbalan dalam bentuk natura’ adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang . . .”

Sementara itu, biaya operasional merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka menjalankan kegiatan operasionalnya. Biaya ini seharusnya tidak melekat kepada individu tetapi pada fungsi penunjang kegiatan usaha. Kaitannya dengan kendaraan, ini termasuk fasilitas yang disediakan perusahaan guna menunjang dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan. 

Dengan demikian, fasilitas kendaraan dapat dikategorikan sebagai natura jika kendaraan tersebut diberikan perusahaan kepada pegawai sebagai bentuk imbalan atas pekerjaan, sebagaimana laiknya memberikan gaji. 

Meski demikian, dalam beberapa kesempatan pemerintah menegaskan bahwa natura yang merupakan objek pajak adalah fasilitas-fasilitas yang dinikmati karyawan level atas, seperti mobil mewah. 

Ketentuan mengenai natura sebagai penghasilan bagi pihak penerima dan dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi perusahaan (deductible expense) merupakan salah satu perubahan ketentuan perpajakan di UU HPP yang berpengaruh ke banyak wajib pajak. 

Sebelum berlakunya UU HPP, penentuan nilai natura sebagai objek PPh Pasal 21 didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura. Namun, ini hanya berlaku bagi natura dari perusahaan yang dikenakan PPh final atau berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

Dalam UU HPP, ketentuan perpajakan atas natura diubah dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Untuk itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memperhatikan dan mengikuti petunjuk pelaksana atau aturan turunannya akan seperti apa nanti. 

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. 

Salam,

Cindy Miranti
Supervisor Tax Advisory

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini juga diterbitkan Kompas.com dengan judul " Mengapa THR yang Diterima Tak Senilai Satu Kali Gaji Bulanan?".



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.