Ekonomi Pulih, Restitusi Pajak Juli Turun 2,87%
Monday, 15 August 2022
JAKARTA. Realisasi pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak atau restitusi turun 2,87% pada akhir Juli 2022 dibanding periode yang sama tahun lalu atau year on year (yoy). Jumlah realisasi restitusi hingga akhir Juli 2022 tersebut tercatat sebesar Rp 124,59 triliun.
Mengutip kontan.co.id, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut realisasi restitusi hingga akhir Juli 2022 itu didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 90,68 triliun atau tumbuh 6,11% yoy. Nilai itu setara dengan 72,78% dari total realisasi restitusi.
Sementara restitusi untuk jenis Pajak Penghasilan Pasal 25/29 tercatat sebesar Rp 29,27 triliun atau turun 18,75% yoy.
Baca Juga: Batas Nilai Restitusi Pendahuluan Naik Jadi Rp 5 Miliar
Bila dilihat dari sumbernya, pengembalian pajak tersebut terdiri dari restitusi yang dipercepat sebesar Rp 51,47 triliun, atau tumbuh 40,62% yoy.
Kemudian, restitusi dari upaya hukum tercatat turun 16,12% secara yoy menjadi sebesar Rp 17,92 triliun. Sementara restitusi normal tercatat Rp 55,20 triliun atau turun 21,49% dari periode sama tahun sebelumnya.
Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menilai turunnya realisasi restitusi merupakan dampak dari kondisi ekonomi yang mulai mengalami perbaikan.
Hal ini sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal II tumbuh 5,44% year on year.
Selain ini minimnya korporasi yang mengajukan restitusi bisa diartikan sebagai indikator bahwa kinerja atau profitabilitas perusahaan membaik. (ASP)