Ada Cuti Bersama, DJP Atur Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan
Friday, 22 April 2022
JAKARTA. Berkaitan dengan penetapan tanggal 29 April 2022 sebagai cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Fitri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa layanan konsultasi tatap muka atau yang melalui kring pajak hanya bisa diberikan hingga tanggal 28 April 2022.
Layanan tatap muka itu dapat dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Sementara bagi wajib pajak badan yang mau melakukan konsultasi pada tanggal 29 dan 30 April 2022 bisa dilakukan melalui layanan live chat di lama www.pajak.go.id.
Baca Juga: Lima Hal yang Perlu Dipahami Saat Mengisi SPT Tahunan
Selain itu, wajib pajak juga bisa berkonsultasi melalui saluran komunikasi yang disediakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan KP2KP.
Adapun terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, batas waktunya tetap tanggal 30 April 2022.
Oleh karenanya, penyampaian SPT Tahunan di atas tanggal 28 hanya bisa dilakukan secara online baik melalui e-filing, e-form atau e-SPT di laman www.pajak.go.id.
Mengutip bisnis.com, hingga 19 April 2022 jumlah SPT Tahunan PPh yang sudah diterima DJP sebanyak 12,13 juta. Jumlah itu lebih tinggi 1,43% dibandingkan realisasi penyampaian SPT tahun lalu pada tanggal yang sama, yaitu sebanyak 11,96 juta.
Baca Juga: 5 Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Jika dirinci, dari jumlah SPT Tahunan tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi yaitu berjumlah 11,68 juta, naik 1,47% dari tahun lalu dan wajib pajak badan 454.700.
Adapun DJP menargetkan jumlah SPT Tahunan yang disampaikan tahun ini dari wajib pajak orang pribadi berjumlah 17,5 juta dan wajib pajak orang pribadi 1,5 juta.