Indonesia Kenakan Bea masuk Anti Dumping Produk Baja Asal Tiongkok
Thursday, 10 March 2022
Pemerintah putuskan untuk mengenakan bea masuk anti dumping untuk produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) asal Tiongkok, selama lima tahun.
Bea masuk anti dumping merupakan tambahan atas bea masuk umum atau Most Favoured Nation (MFN) yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi yang diatur di dalam perjanjian atau kesepakatan internasional.
Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap produk olahan baja tersebut karena dinilai telah merugikan industri dalam negeri. Mengingat barang sejenis juga bisa diproduksi oleh industri dalam negeri sebagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2022 yang berlaku pada 14 Maret 2022, atau 21 hari sejak diundangkan pada tanggal 22 Februari 2022.
HRC Alloy yang dikenai bea masuk anti dumping termasuk ke dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, dengan spesifikasi sebagai berikut:
- memiliki kandungan Boron (B) sebesar 0,0008% - 0,003%; atau
- memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% dan Titanium (Ti) 0,025% ke bawah.
Besaran Bea masuk anti dumping dibedakan ke dalam tujuh kelompok, berdasarkan perusahaan eksportir atau eksportir produsen.
Tercatat ada 16 perusahaan eksportir HRC Alloy yang dikenai bea masuk anti dumping, dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 26,9% sementara tarif terendah ditetapkan sebesar 4,2%. (lihat tabel)
No |
Eksportir |
Bea Masuk Anti Dumping |
1 |
Rizhao Steel Holding Group Co., Ltd. |
26,9% |
2 |
Rizhao Steel Wire co., Ltd. |
|
3 |
Baohua Steel International Pte. Limited (Singapura) |
|
4 |
Zhangjiagang Hongchang Steel Co., Ltd. |
39,1% |
5 |
Jiangsu Shagang International Trade Co., Ltd. |
|
6 |
Xinsha International Pte. Ltd. |
|
7 |
Shagang International (Singapura) Pte. Ltd |
|
8 |
Shanxi Taigang Stainless Steel Co., Ltd. |
8,6% |
9 |
Shougang jingtang united iron & Steel co., Ltd. |
25,1% |
10 |
Shougang Qian’an Iron & Steel Company |
|
11 |
Shougang Holding Trade (Hong Kong) Limited |
|
12 |
Bengang Steel Plates Co., Ltd. |
12,1% |
13 |
Benxi Iron and Steel (Group) International Economic and Trading Co., Ltd. |
|
14 |
Benxi Iron and Steel Hong Kong |
|
15 |
Shanghai Meishan Iron and Steel Co., Ltd. |
4,2% |
16 |
Baosteel Singapore Pte. Ltd. |
|
17 |
Perusahaan lainnya |
50,2% |
Besaran bea masuk anti dumping sebagaimana tercantum dalam tabel diatas berlaku sepenuhnya terhadap HRC Alloy yang:
- dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
- tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011, pengenaan bea masuk anti dumping dapat dilakukan jika harga ekspor dari barang lebih rendah dari nilai normalnya, sehingga menyebabkan kerugian. (asp)