Regulation Update

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk Pengamanan Impor Karpet Tiga Tahun

Wednesday, 10 February 2021

Pemerintah Berlakukan Bea Masuk Pengamanan Impor Karpet Tiga Tahun

JAKARTA. Impor karpet dan tekstil penutup lantai lain akan dikenai bea masuk tindakan pengamanan mulai 17 Februari 2021 hingga tiga tahun ke depan.  

Pemberlakuan tambahan bea masuk ini merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Hasil penyelidikan yang dilakukan, KPPI berkesimpulan pemerintah harus melindungi industri dalam negeri yang terancam karena melonjaknya impor produk tersebut.

Atas masukan KPPI tersebut pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021.

Dalam beleid tersebut pemerintah menetapkan besaran bea masuk yang bertingkat selama tiga tahun. Pada tahun pertama, atau tahun 2021 besaran tarif yang berlaku adalah Rp 85.679 per meter persegi.

Baca Juga: Menyoal Gugatan Uni Eropa Atas Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia

Sedangkan pada tahun kedua, besaran bea masuk tindakan pengamanan yang ditetapkan sebesar Rp 81.763 per meter persegi. Pada tahun ketiga, bea masuk yang dikenakan sebesar Rp 78.027 per meter persegi.

Pengecualian

Tidak semua negara dikenai bea masuk tindakan pengamanan ini. Dalam beleid ini pemerintah menetapkan 123 negara yang dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan.

Pengecualian ini diberikan karena merupakan negara berkembang anggota World Trade Organization (WTO) yang pangsa pasarnya tidak lebih dari 3%.  

Agar terhindar dari kewajiban pembayaran bea masuk ini, impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari negara yang dikecualikan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin

Dampak Perang Dagang

Dalam laporan hasil penyelidikan KPPI diketahui, jumlah impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lain dalam periode antara tahun 2017 hingga 2019 telah melonjak sebesar 25,23% menjadi 13, 7 juta meter persegi.

Baca Juga: Gempuran Barang Impor Merugikan, Industri Nasional Jangan Diam!

Dari jumlah itu, sebagian besar diantaranya berasal dari China (63,43%) dan India (19,16%). Beberapa negara lain yang masuk ke dalam daftar lima besar importir karpet dan tekstil penutup lantai lainnya adalah Korea Selatan sebesar 4,38% dan Jepang 3,71%.

Sementara di sisi lain produksi nasional malah tumbuh minus 2,03%.

Penyelidikan ini juga menunjukan salah satu penyebab melonjaknya impor produk tersebut adalah karena adanya perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS).

Hal itu terlihat dari data perbandingan impor produk tersebut antara AS dan Indonesia dari China. Sepanjang kurun waktu 2017 hingga 2019 impor dari China ke AS tumbuh minus 8,36%.

Sementara Impor Indonesia dari China dalam periode yang sama tumbuh 40,83%. (asp)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.