Marak Usaha Thrifting, DJP Ungkap Ketentuan Pajaknya
Monday, 27 March 2023
JAKARTA. Akhirnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersuara tentang ketentuan pajak dari penjualan baju bekas impor atau thrifting yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Kegiatan usaha thrifting memang tengah menjadi perbincangan ramai, setelah pemerintah melarangnya. Mengutip detik.com, menjamurnya penjualan baju bekas impor dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Menurut otoritas pajak itu, ada dua jenis pajak yang harus diperhatikan dari aktivitas penjualan baju bekas. Pertama kewajiban pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli.
Mengutip Bisnis.com, DJP menegaskan bahwa baju bekas bukanlah barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN, sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Daftar Lengkap Barang & Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM
Jadi, sepanjang tidak termasuk sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka baju bekas adalah objek PPN. Sehingga, penjual wajib memotong PPN dari pembeli.
Kedua, pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi penjual yang memperoleh penghasilan dari kegiatan tersebut. Karena penghasilan tersebut telah menjadi penambah kemampuan ekonomis pedagang.
Adapun terkait besaran PPh yang harus dibayarkan penjual baju bekas, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Bila peredaran bruto atau omzet per tahun yang diterima di bawah Rp 500 miliar, maka penjual baju bekas akan tergolong sebagai wajib pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Fasilitas PPh Final UMKM 0,5% Diperluas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang juga turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak UMKM akan dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto.
Di samping harus membayar PPh dan memungut PPN, DJP juga mengingatkan pedagang baju bekas juga berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Hal ini karena Indonesia menganut sistem pajak self assesment yang mengharuskan setiap wajib pajak, menghitung, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. (ASP)