News

Pemerintah Tinjau Ulang Pemberian Fasilitas PPh Final 0,5% Untuk UMKM

Wednesday, 04 September 2024

Pemerintah Tinjau Ulang Pemberian Fasilitas PPh Final 0,5% Untuk UMKM

JAKARTA. Pemerintah akan meninjau ulang atau mengevaluasi pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk Wajib Pajak dengan omzet Rp4,8 miliar ke bawah atau kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebagai informasi, fasilitas PPh final 0,5% untuk UMKM tersebut telah diberikan pemerintah sejak tahun 2018 lalu dan berlaku mulai dari empat hingga tujuh tahun, tergantung status atau jenis Wajib Pajak tersebut.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagaimana dikutip dari cnbcIndonesia.com, evaluasi dilakukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut masih relevan dengan kondisi UMKM saat ini. Apakah pelaku UMKM masih layak mendapatkan fasilitas ini ataukah sudah memiliki kemampuan untuk dikenakan tarif sesuai pasal 17 UU PPh.

Baca Juga: Fasilitas PPh Final UMKM 0,5% Diperluas  

Ketentuan PPh Final yang Berlaku Sekarang

Adapun ketentuan PPh final yang berlaku saat ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang juga turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

berdasarkan beleid tersebut yang berhak menerima fasilitas PPh final 0,5% terdiri dari WP orang pribadi dan WP badan beromzet Rp 4,8 miliar ke bawah. Batasan nilai tersebut termasuk juga untuk peredaran bruto kumulatif perusahaan induk dan perusahaan cabang.

Secara detil, Wajib Pajak Badan yang berhak mendapatkan fasilitas PPh final 0,5% yaitu yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Comanditer (CV), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESma). 

Baca Juga: Hitung Pajak, Tidak Semua Pengusaha Wajib Siapkan Laporan Keuangan

Batasan Penghasilan Bruto Bebas Pajak

Pemotongan PPh Final 0,5% selain dibatasi oleh nilai omzet tahunan sebesar Rp 4,8 miliar juga dibatasi oleh nilai omzet minimal sebesar Rp 500 juta. Bila omzet atau peredaran bruto di bawah Rp 500 juta dalam satu tahun pajak, maka mendapat pembebasan PPh.

Selanjutnya, PPh terutang atas omzet di atas Rp 500 juta harus dilunasi dengan dua cara. Pertama, disetor sendiri setiap bulan oleh WP yang memiliki  omzet Rp 4,8 miliar dalam setahun. Kedua, dipotong atau dipungut setiap kali WP tersebut melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk memungut atau memotong PPh final. 

Untuk bisa dipotong atau dipungut PPh final, WP harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada DJP. Nantinya, DJP akan menerbitkan Surat Keterangan bahwa wajib pajak dikenai PPh final sesuai aturan ini. Terkait tata cara pengajuan permohonan surat keterangan, akan diatur lebih detail di dalam PMK.

Baca Juga: PT Perorangan, Kesempatan Pelaku UMKM untuk Naik Kelas 

Aspek Keadilan Ketentuan PPh Final UMKM

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pertimbangan lainnya dalam mengevaluasi kebijakan tersebut yaitu karena aspek keadilan. Menurutnya, dengan mengenakan PPh final 0,5% berpotensi merugikan Wajib Pajak UMKM. Sebab, mereka akan tetap dikenakan pajak meskipun secara neto mengalami rugi.

Misalnya, suatu UMKM telah mencapai omzet Rp 600 juta dalam satu tahun, serta nilai omzet tahunannya di atas Rp 4,8 miliar, maka atas penghasilannya dipotong PPh final sebesar 0,5%. 

Baca Juga: PPh Final Sebabkan Penerimaan Pajak Tak Optimal

Opsi Pembebasan PPh Final UMKM Bila Rugi

Padahal, bisa saja meskipun memiliki omzet sebesar itu, pelaku UMKM tersebut mengalami kerugian. "Bisa saja omzet Rp 600 miliar, tapi cost-nya gede sehingga dia mendekati impas atau rugi. Itu kan kalau tetap bayar pajak enggak adil," ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya akan mendorong perubahan terkait aturan tersebut. Misalnya, dengan memberikan opsi bagi UMKM yang mengalami kerugian tidak perlu membayar pajak meskipun memiliki omzet di atas Rp 500 juta. (ASP)




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.