JAKARTA. Pemerintah merilis ketentuan baru terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto tertentu, maksimal Rp 4,8 miliar setahun atau wajib pajak UMKM.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022, sekaligus mengubah PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang perubahan PMK Nomor 68/PMK.03/2011.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (10/1), beleid yang baru dirilis hanya menegaskan dua hal.
Pelunasan Setiap Masa Pajak
Pertama, mengenai teknis pengenaan PPh final atas wajib pajak UMKM. Kedua, terkait relaksasi batas waktu pengukuhan WP UMKM sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Terkait pengenaan PPH final tetap sama, yaitu WP dapat memilih untuk dikenakan PPh bersifat final sebesar 0,5% atau tarif bersifat umum yaitu berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh.
"Aturan yang baru ini lebih mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun untuk melakukan pelunasan PPh final sebesar 0,5% dari omzet setiap masa pajak," demikian dikutip dari siaran pers DJP.
Disetor Sendiri dan Dipungut
Atas PPh final terutang, WP UMKM dapat melunasinya dengan cara disetor sendiri atau melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain. Namun, jika melalui mekanisme pemotongan, WP UMK harus menunjukkan surat keterangan, agar dipotong sesuai tarif yang ditetapkan yaitu 0,5%.
Bagi WP UMKM yang omzetnya di atas Rp 500 juta, surat keterangan menyatakan bahwa WP memang dikenakan PPh final 0,5%. Sementara bagi WP yang omzetnya di bawah Rp 500 juta, surat keterangan menyatakan WP tidak dilakukan pemotongan PPh.
Memilih Tarif PPh Umum
Jika WP memilih untuk dikenakan tarif PPh berlaku umum sesuai Pasal 17 UU PPh, harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP, maksimal pada akhir tahun pajak untuk berlaku pada tahun pajak berikutnya.
Namun bagi WP baru, bisa memilih menggunakan tarif yang berlaku umum. Syaratnya, ketika mendaftarkan diri, WP memberitahukan kepada DJP untuk dikenai PPh sesuai Pasal 17 UU PPh.
Relaksasi PKP
Dalam PMK Nomor 164 Tahun 2023, pemerintah juga memberikan relaksasi bagi WP yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam aturan sebelumnya, jika ingin dikukuhkan sebagai PKP, WP UMKM harus menyampaikan laporan maksimal akhir bulan berikutnya. Namun, dalam aturan baru ini bisa dilakukan maksimal akhir tahun buku.
Ingatkan Lapor SPT Tahunan
Dalam kesempatan tersebut otoritas pajak juga mengingatkan kepada WP UMKM yang omzetnya di atas Rp 500 juta dan dikenai PPh final 0,5% maupun yang di bawah Rp 500 juta dan tidak dikenai PPh, untuk tetap menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
Hal ini disampaikan, karena selama ini belum semua WP UMKM yang memenuhi kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan PPh. (ASP)