PPh Final Sebabkan Penerimaan Pajak Tak Optimal
Friday, 10 February 2023
JAKARTA. Pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dinilai membuat penerimaan pajak pemerintah tidak optimal.
Hal itu tercermin angka pertumbuhan ekonomi di beberapa sektor yang dikenai tarif PPh final dibandingkan dengan kontribusinya terhadap penerimaan pajak.
Misalnya, sekotor kontruksi dan real estat yang menurut Undang-undang PPh Pasal 4 ayat (2) dikenai tarif PPh final, hanya berkontribusi terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 4,1% dengan pertumbuhan pajak yang turun menjadi 13,5%.
Padahal, kontribusi kedua sektor tersebut di dalam pertumbuhan ekonomi yang diukur dengan Produk Domestik Bruto (PDB) masing-masing sebesar 9,77% dan 2,49%.
Sektor lainnya adalah pertanian yang menyumbang 12,4% pada pertumbuhan ekonomi 2022, pertumbuhan pajaknya turun 13,5%.
Mengutip Bisnis Indonesia edisi Jumat (11/2), sejatinya, pemerintah memang tengah mengevaluasi pengenaan PPh final di sektor-sektor tersebut. Karena adanya risiko penggerusan basis pajak.
Evaluasi dilakukan oleh Badan Kebijakan FIskal (BKF) Kementerian Keuangan dengan alasan kebijakan PPh final berisiko menimbulkan terjadinya under tax karena kebijakan exemption.
Bahkan lembaga internasional seperti World Bank atau Bank Dunia, juga mengkritik pemberlakuan PPh final di berbagai engara termasuk Indonesia.
Dalam laporan yang dirilis tahun 2020, World Bank menyarankan pemerintah Indonesia untuk memberlakukan tarif PPh badan berlaku umum untuk meningkatkan transparansi. (ASP)