DJP Perluas Prepopulated SPT, Mencakup PPh Final
Friday, 27 October 2023
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperluas cakupan sistem prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Sehingga, tidak hanya terkait data terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saja, melainkan akan mencakup pemotongan PPh final bunga atas deposito dan tabungan.
Mengutip kontan.co.id, sistem prepopulated atas PPh final ini baru yang terkait dengan perbankan saja. Sementara untuk PPh final atas saham belum bisa dilakukan karena terkait dengan transaksi. Meskipun secara teknis, di sisi teknologi sebetulnya tidak ada masalah.
Dengan sistem prepopulated, nantinya wajib pajak akan lebih mudah dalam mengisi SPT Tahunan, karena datanya sudah tersedia dalam sistem DJP. Sehingga wajib pajak hanya perlu memastikan saja data tersebut benar.
Baca Juga: Menyoal Ungkap Ketidakbenaran SPT, Saat Tidak Timbulkan Pajak Terutang
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, tantangan dalam mengoptimalkan keberadaan sistem prepopulated adalah tergantung pada kepatuhan pihak pemotong dalam memotong, memungut dan melaporkannya melalui e-bupot.
"Makin banyak perusahaan yang komite untuk memakai e-bupot dan patuh maka orang pribadinya makin mudah karena sudah di-prepopulated oleh perusahaan," katanya.
Sehingga, jika perusahaan tidak menggunakan e-bupot maka akan berdampak pada kemudahan wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Aturan Penggunaan e-Bupot Diperluas
Sebagai informasi, pengembangan sistem prepopulated merupakan bagian dari rencana DJP dalam memperbarui sistem administrasi perpajakan, bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system akan diikuti berbagai kemudahan pelayanan.
Dengan pembaruan SIAP tersebut, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT akan tersedia di dalam akun wajib pajak atau taxpayer account yang terdapat di dalam core tax system. (ASP)