News
Realisasi Restitusi Masih Tinggi, Benarkan Ekonomi Pulih?

Monday, 06 December 2021

Realisasi Restitusi Masih Tinggi, Benarkan Ekonomi Pulih?
Ilustrasi: Realisasi restitusi pajak pada Oktober 2021 naik

JAKARTA. Pemerintah mencatat realisasi restitusi, atau pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak hingga akhir Oktober 2021 naik 13,29% dari tahun lalu atau secara year on year (yoy) menjadi Rp 176,21 triliun.

Angka pertumbuhan itu meningkat dari realisasi restitusi bulan September yang tercatat naik sebesar 12,27% yoy menjadi Rp 160,75 triliun. Selain itu, nilai restitus tersebut juga setara dengan 18,47% total penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2021 yang sebesar Rp 953,62 triliun.

Mengutip kontan.co.id, Masih tingginya tren kenaikan pengembalian pajak ini menunjukkan bahwa cashflow perusahaan masih mengalami masalah, sehingga mengajukan permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Laporan Penempatan DHE Jadi Syarat Peroleh Restitusi Pendahuluan

Dipicu Insentif

Sebab, dari jumlah restitusi yang dibayarkan kepada wajib pajak itu didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, yang merupakan fasilitas bagi korporasi yang mengalami masalah likuiditas di masa pandemi Covid-19.

Realisasi restitusi PPN dipercepat hingga  akhir Oktober mengalami pertumbuhan yang paling tinggi, yaitu 32,48% yoy menjadi Rp 51,74 triliun. 

Sementara restitusi normal hanya tumbuh 3,29% yoy menjadi Rp 95,38 triliun dan restitusi yang timbul karena upaya hukum tumbuh 20,53% menjadi Rp 29,08 triliun. 

Baca Juga: Ketentuan Diubah, Kontrak Investasi Kolektif Bisa Ajukan Restitusi Pendahuluan 

Kontradiksi

Kondisi ini sebetulnya kontradiktif dengan klaim pemerintah yang mengatakan kondisi perekonomian yang mulai pulih.

Pemerintah beralasan, pemulihan terjadi lantaran data penerimaan Pajak hingga akhir Oktober 2021 tumbuh 15,32% yoy yang salah satunya didorong oleh penerimaan PPN dalam negeri yang naik 13,3% yoy menjadi Rp 236,7 triliun.

Sementara terkait dengan tinginya restitusi pajak, DJP mengakui kalau besarnya pengembalian atas kelebihan pajak itu bisa saja tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebetulnya.

Sebab, sebagian besar kasus sengketa pajak banyak yang terjadi karena dispute atas nilai restitusi yang diajukan perusahaan. Bahkan, restitusi juga sering dijadikan modus oleh perusahaan dalam melakukan tindak pidana pajak. (asp)



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.