News

Laporan Penempatan DHE Jadi Syarat Peroleh Restitusi Pendahuluan

Saturday, 28 December 2019

Laporan Penempatan DHE Jadi Syarat Peroleh Restitusi Pendahuluan

JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan perusahaan yang ingin mendapatakan fasilitas percepatan restitusi pendahuluan untuk menyampaikan Devisa Hasil Ekspor (DHE). 

Hal ini dilakukan untuk memastikan, bahwa wajib pajak yang mengajukan restitusi pendahuluan telah mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal penempatan DHE. Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk menempatkan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA) kedalam sistem keuangan dalam negeri.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagaimana dikutip dari bisnis.com, selain mendapatkan fasilitas kemudahan restitusi pendahulu, pelaporan DHE juga menjadi kriteria dalam mendapatkan insentif lainnya, seperti Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan authorized economic operator (AEO). Bahkan, wajib pajak juga akan diprioritaskan untuk menjadi importir jalur prioritas dan mitra utama (MITA).

Untuk memastikan, wajib pajak telah memenuhi kewajibannya, DJBC akan menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Bank Indonesia (BI), yang bernama sistem informasi monitoring devisa terintegrasi seketika (SiMoDIS). Mengutip tempo.co, sistem ini akan mulai digunakan pada 1 Januari 2020.

Dengan adanya sistem ini pemerintah dan BI akan dengan mudah melakukan rekonsiliasi data impor atau ekspor.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.