Regulation Update
Tarif PPnBM Kini Mengacu Tingkat Emisi Karbon

Thursday, 21 October 2021

Tarif PPnBM Kini Mengacu Tingkat Emisi Karbon

Untuk mendorong pengembangan industri mobil listrik atau kendaraan ramah lingkungan, formula penetapan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan, kini mengacu pada tingkat emisi karbon dioksida (CO2) dan konsumsi bahan  bakar.

Perubahan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 yang berlaku mulai 16 Oktober 2021.

Beleid ini juga mencabut ketentuan sebelumnya terkait pengenaan PPnBM atas kendaraan, yaitu PMK Nomor 33/PMK.010/2017 yang hanya mengatur pengenaan tarif PPnBM berdasarkan kapasitas silinder. 

Sehingga, dengan adanya aturan baru semakin rendah tingkat emisi karbon yang dihasilkan, PPnBM mobil tersebut akan lebih kecil.  

Selain mengenakan tarif yang rendah, dasar pengenaan PPnBM mobil ramah lingkungan  juga di bawah harga jual. Namun dengan tingkat yang bervariasi tergantung besaran emisi CO2 dan konsumsi bahan bakar.

Seperti untuk mobil  dengan kapasitas silinder 1.200 cc yang konsumsi bahan bakarnya minimal 20 liter per kilometer atau tingkat emisi CO2 maksimal 120 gram per kilometer, tarif PPnBM-nya sebesar 15% dari nilai harga jual. 

Realisasi Investasi 

Bahkan, dasar pengenaan PPnBM tersebut bisa semakin lebih kecil, apabila Indonesia berhasil mengembangkan industri mobil listrik atau kendaraan dengan teknologi battery electric vehicles.

Sebab, di dalam aturan disebutkan nilai dasar pengenaan PPnBM akan lebih tinggi setelah dua tahun perusahaan merealisasikan komitmen investasi dalam pengembangan mobil listrik, minimal senilai Rp 5 triliun atau ketika berhasil berproduksi. (lihat tabel)

 Kendaraan   Teknologi   Kapasitas Mesin Konsumsi Bahan Bakar Emisi CO2  Tarif    Dasar PPnBM (Dari Harga Jual)
Sebelum Realisasi Investasi Setelah Realisasi Investasi
Motor bakar cetus api Full Hybrid < 3.000 cc 23 km / liter <100 gr / km 15% 40% 66 (2/3)%
Motor bakar nyala diesel Full Hybrid <3.000 cc 26 km / liter <100 gr / km 15 40% 66 (2/3)%
Motor bakar cetus api Full Hybrid ≤ 3.000 cc 18,4 km / liter 100-125 gr / km 15% 46 (2/3)% 73 (1/3)%
Motor bakar nyala diesel Full Hybrid ≤ 3.000 cc 20 km / liter 100-125 gr / km 15% 46 (2/3)% 73 (1/3)%
Motor bakar cetus api Full Hybrid ≤ 3.000 cc >15,5 - 18,4 km / liter >125 - 150 gr / km 15% 53 (1/3)% 80%
Motor bakar nyala diesel Full Hybrid ≤ 3.000 cc >17,5 - 20 km / liter >125-150 gr / km 15% 53 (1/3)% 80%
Motor bakar cetus api Mild hybrid ≤ 3.000 cc >23 km / liter <100 gr / km 15% 53 (1/3)% 80%
Motor bakar nyala diesel Mild Hybrid ≤ 3.000 cc > 26 km / liter < 100 gr / km 15% 53 (1/3)% 80%
Motor bakar cetus api Mild Hybrid ≤ 3.000 cc >18,4 - 23 km / liter ≤ 125 gr / km 15% 66 (2/3)% 86 (2/3)%
Motor bakar nyala diesel Mild Hybrid ≤ 3.000 cc > 20-26 km / liter 100 - 125 gr / km 15% 66 (2/3)% 86 (2/3)%
Motor bakar cetus api Mild Hybrid ≤ 3.000 cc > 15,5 - 18,4 km / liter >125-150 gr / km 15% 80% 93 (1/3)%
Motor bakar nyala diesel Mild Hybrid ≤ 3.000 cc > 17,5 - 20 km / liter >125 - 150 gr / km 15% 80% 93 (1/3)%
Plug-in Hybrid electric vehicles - > 28 km / liter ≤ 100 gr / km 15% 33 (1/3)% 53 (1/3)%

Sementara PPnBM untuk mobil listrik atau kendaraan dengan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles bebas PPnBM, karena dikenakan tarif 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual.

Besaran tingkat emisi karbon dan konsumsi bahan bakar akan ditetapkan oleh kementerian perindustrian. Namun, bila kementerian perindustrian belum mengeluarkan laporan hasil pengujian, tingkat emisi karbon dan konsumsi bahan bakar dapat menggunakan hasil uji  pabrikan atau lembaga uji  di negara asal kendaraan.

Hanya saja, ketika hasil uji kementerian perindustrian lebih tinggi dari hasil uji pabrikan, maka wajib pajak harus membayar kekurangan PPnBM. Sebaliknya, jika lebih rendah wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian.

Pengecualian PPnBM

Aturan terbaru juga mempertegas, bahwa untuk penyerahan kendaraan CKD, sasis, pengangkutan barang kendaraan roda dua dengan kapasitas hingga 250 cc dan kendaraan untuk mengangkut lebih dari 16 orang tidak dikenakan PPnBM.

Selain itu ditegaskan pula, bahwa untuk impor kendaraan untuk pengangkutan jenazah, pengangkutan tahanan, angkutan umum, pemadam kebakaran, protokoler kenegaraan hingga untuk petroli keamanan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian bebas PPnBM.

Fasilitas itu dapat diguankan selama wajib pajak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika tidak, maka PPnBM yang terutang tetap harus dibayar. (asp)
 



Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.