Tax Clinic
Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Lucky Hernandito, Saturday, 24 July 2021

Punya Harta Tidak Seberapa, Buat Apa Lapor SPT Pajak?

Selama ini saya selalu lapor SPT sesuai ketentuan, tapi saya tidak pernah mengisi apapun di kolom harta. Pertanyaan saya, seberapa pentingkah pengungkapan harta dalam SPT karena harta maupun aset yang saya miliki dari segi jumlah maupun nilainya juga tidak seberapa? Apakah jika saya tidak melaporkan harta saya di SPT, saya akan terkena sanksi? Terimakasih  
 
~Novi A, Jakarta~ 

 
Jawaban:  

Salam Ibu Novi 

Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu melihat kembali konsep dari “Penghasilan = Konsumsi + Investasi”.  

Konsep ini menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima seseorang pasti akan sebagian digunakan untuk konsumsi barang kebutuhan atau jasa sehari-hari. Sementara itu, penghasilan yang tersisa kecenderungannya diinvestasikan dalam bentuk simpanan berupa uang atau aset berharga lainnya. 

Pendekatan semacam ini diterapkan oleh kantor pajak dalam menganalisa laporan penghasilan di SPT orang pribadi. Tujuannya, agar gambaran penghasilan yang diterima setiap pembayar pajak dapat dipotret dengan jelas.  

Dalam hal ini, kantor pajak dapat melakukan analisa kesebandingan antara penghasilan yang diterima pembayar pajak dengan peningkatan atau penurunan hartanya.  

Sistem perpajakan Indonesia juga menganut asas self assessment, yang memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada pembayar pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban dengan sebenar-benarnya. 

Baca juga: Karyawan Baru Belum Punya NPWP Harus Bagaimana?

Kantor pajak berwenang untuk mendalami informasi kepemilikan harta pembayar pajak yang tercatat di berbagai instansi dan lembaga keuangan, seperti bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian, dan sebagainya. 

Melaporkan harta dalam SPT—meski nilainya tidak seberapa—penting dilakukan setiap pembayar pajak guna menghindari risiko permasalahan di kemudian hari.

Misalnya pada saat pemeriksaan, petugas pajak menemukan harta yang tidak dilaporkan pembayar pajak dalam SPT. Biasanya, kantor pajak menganggapnya sebagai tambahan penghasilan yang harus dikenakan pajak dan beban pembuktian ada pada pembayar pajak.  

Untuk membuktikan keterkaitan antara penghasilan dengan harta temuan pemeriksa  terkadang membutuhkan upaya dan waktu yang tidak sedikit. Karenanya, lebih baik Anda mengantisipasi risiko tersebut dengan melaporkan seluruh harta yang dimiliki di SPT.  

Perlu diketahui juga, harta atau tambahan penghasilan yang ditemukan saat pemeriksaan selain dikenakan pajak juga berpotensi disertai dengan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku. 

Demikian?penjelasan?dari?saya, dan?terima?kasih.?? 
 
Salaam…? 

Lucky Hernandito

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (16/07/2021).

Kompas.com

Related


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.