Tax Clinic

Karyawan Baru Belum Punya NPWP Harus Bagaimana?

Lucky Hernandito, Friday, 02 July 2021

Karyawan Baru Belum Punya NPWP Harus Bagaimana?

Saya fresh graduate yang baru diterima kerja di RS swasta. HRD RS tempat saya bekerja meminta saya membuat NPWP untuk keperluan pengupahan dan lain sebagainya. Bagaimana cara bikin NPWP dan butuh berapa lama kartu jadi? Apa hak dan kewajiban saya jika sudah punya NPWP? Berapa pajak yang harus saya bayar dan bagaimana membayarnya?

Terima kasih  

~ Mira A, Padang ~

Jawaban:

Salam Kak Mira

Terima kasih atas pertanyaannya Anda. Sebelum menjawab tata cara pendaftaran dan pembuatan NPWP, ada baiknya Anda mengetahui hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia yang menganut asas self assessment.

Dalam hal ini setiap pembayar pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya. Sementara itu, petugas pajak sebagai representasi pemerintah menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan/pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan. 

Intinya, bagi setiap seorang yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  • mendaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP; 
  • melaporkan penghasilan yang diterima melalui formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan; dan 
  • membayar pajak atas penghasilan yang belum dipotong oleh pihak lain.

Sedangkan hak pembayar pajak antara lain memberikan bantahan pada saat pemeriksaan, serta mengajukan keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan jika dinilai tidak benar.

Baca juga: Mangkir Lapor SPT dan Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan Pajak, Harus Bagaimana?

Untuk mendaftar dan membuat NPWP, setiap individu bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga, serta fotocopy keduanya. Setelah mengisi lengkap formulir pendafataran, biasanya kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak terbit paling lambat 1 hari setelah seluruh dokumen diterima.

Selain itu, kantor pajak juga menyediakan saluran pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online melalui laman https://ereg.pajak.go.id. Jangan lupa untuk menyiapkan scan atau file digital dokumen yang dipersyaratkan, yakni e-KTP dan Kartu Keluarga. Untuk keperluan verifikasi dan password, dibutuhkan pula alamat e-mail. 

Dalam waktu sekitar 15 hari, kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan ke alamat yang tercantum pada formulir pendaftaran online melalui pos tercatat. Perlu dipastikan alamat yang dicantumkan benar, lengkap, dan jelas.

Terkait pembayaran pajak, selama Anda bukan pekerja bebas seperti dokter, arsitek, notaris dan tenaga ahli lainnya, pembayaran pajak penghasilan yang Anda terima seharusnya dipotong dan disetorkan langsung oleh perusahaan atau RS tempat Anda bekerja. Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi menghitung dan menyetorkan pajak sendiri. 

Meski demikian, Anda perlu memahami mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak. Sesuai ketentuan, pajak dikenakan atas penghasilan neto, yakni penghasilan selama setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Apabila Anda belum berkeluarga dan tidak punya tanggungan, nilai PTKP saat ini adalah Rp54 juta, dengan tarif pajak menyesuaikan dengan jumlah penghasilan neto.

 

Penghasilan Kena Pajak Tarif
Sampai dengan Rp50 juta 5%
Rp50 juta - Rp250 juta 15%
Rp250 juta - Rp500 juta 25%
Lebih dari Rp500 juta 30%

 

Baca juga: Pensiun Dini lalu Dikontrak Kerja lagi di Perusahaan yang Sama, Bagaimana Perhitungan dan Lapor SPT Pajaknya?

Selain itu, setiap akhir tahun Anda berkewajiban untuk mengisi formulir SPT Orang Pribadi, dengan mencantumkan jumlah penghasilan selama setahun, jumlah pajak yang telah dipotong, serta daftar harta dan kewajiban atau utang. 

Sebagai tambahan, jika Anda belum memiliki NPWP, pemotongan pajak oleh perusahaan akan lebih tinggi 20% dibandingkan dengan tarif normal yang dikenakan terhadap karyawan yang memiliki NPWP. Jadi kami menyarankan agar Anda segera mendaftarkan NPWP agar dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. 

Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih. 
Salam.

Lucky Hernandito

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting seputar kebijakan dan praktik perpajakan. Sobat Pajak dapat mengajukan pertanyaan melalui link ini. Artikel ini telah terbit di Kompas.com, Jumat (25/06/2021).

Kompas.com


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.